Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pembelian miras oleh anak di bawah umur marak terjadi karena kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh para ketua RT, RW, dan lurah selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mendesak pengawasan yang ketat oleh para ketua RT, RW, dan lurah, Prasetyo juga menyatakan dukungannya atas pembatasan lokasi jual miras yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan beberapa saat lalu.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Menteri Perdagangan mengatakan telah membicarakan hal tersebut kepada pengusaha minimarket.
Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan.
(obs)