DPRD DKI: Lurah Harus Perketat Penjualan Miras di Mini Market

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 17:58 WIB
Pengawasan yang kurang terhadap mini market 24 jam dipandang menjadi sebab maraknya pembelian miras oleh anak di bawah umur di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat bertemu dengan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Kamis (19/3). CNN Indonesia/Lalu Rahadian
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua RT, RW, dan lurah di DKI Jakarta didesak untuk turut aktif mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya masing-masing.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pembelian miras oleh anak di bawah umur marak terjadi karena kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh para ketua RT, RW, dan lurah selama ini.

Apalagi, sebelum batasan peredaran miras dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, penjualan miras diketahui marak ditemui di beberapa mini market 24 jam di kawasan ibu kota. Pengawasan yang kurang terhadap mini market 24 jam itu dipandang menjadi sebab maraknya pembelian miras oleh anak di bawah umur di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang (mini market) 24 jam ini yang harus disikapi. Lurah yang harus perhatikan. Izin gangguan itu untuk apa memang? Itu yang harus disikapi, bukan masalah peredaran minumannya," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4).

Selain mendesak pengawasan yang ketat oleh para ketua RT, RW, dan lurah, Prasetyo juga menyatakan dukungannya atas pembatasan lokasi jual miras yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan beberapa saat lalu.

"Zaman saya SMA itu (peredaran miras) hanya ada di supermarket dan hypermarket, di toko-toko tertentu. Yang saya setuju itu larangan terhadap mini market 24 jam (untuk menjual miras)," kata Prasetyo.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Menteri Perdagangan mengatakan telah membicarakan hal tersebut kepada pengusaha minimarket.

Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER