FPI Sebut Ahok Bisa Merusak Negara

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 08:14 WIB
Muchsin mengingatkan bahwa DKI Jakarta sebagai tolok ukur daerah-daerah lain di Indonesia sehingga Gubernurnya harus bisa memberi contoh yang baik.
Massa dari Front Pembela Islam saat berunjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin, 10 November 2014, menolak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Longgarnya sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap penjualan minuman beralkohol diprotes keras oleh Front Pembela Islam (FPI).

Ketua Umum FPI Muchsin Alatas menyatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Pelarangan tersebut sudah disampaikan kepada para pengusaha minimarket.

“Tapi Ahok tidak mentaati peraturan menteri itu. Ini berarti gubernur sudah melanggar konstitusi, melanggar peraturan,” kata Muchsin saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan melanggar aturan, ujar Muchsin, menunjukkan Ahok tidak pantas menjadi pejabat karena seharusnya pejabat bisa menjadi contoh masyarakat dengan mentaati peraturan. “Saya kira harus ada langkah-langkah dari Kementerian Dalam Negeri dan Presiden, paling tidak menegur Ahok sebagai kepala daerah,” katanya.

“Kalau setiap undang-undang atau peraturan ditentang oleh kepala daerah, ini negara mau jadi apa. Bisa rusak negara ini kalau kepala daerahnya begitu,” lanjut Muchsin menegaskan. (Baca: Ahok: Lokalisasi Prostitusi Tidak, Toko Minuman Keras Bisa)

Muchsin mengingatkan bahwa DKI Jakarta sebagai tolok ukur daerah-daerah lain di Indonesia sehingga Gubernurnya harus bisa memberi contoh yang baik. “Tidak seperti Ahok yang perilakunya seperti itu,” ujar Muchsin.

Lebih jauh Muchsin menekankan pentingnya menjaga kedaulatan dan jati diri bangsa yang saat ini sudah luntur. “Negeri kita berdasarkan Ketuhanan, kita bukan liberal seperti Eropa dan Amerika. Bisa bubar negara ini,” kata dia.

Panglima Besar Laskar FPI Ustad Maman Suryadi Abdurrahman menambahkan, FPI akan mengawasi peredaran minuman keras di setiap mini market dan toko-toko jamu yang menjual minuman beralkohol.

“Kita mendukung Peraturan Menteri Perdagangan soal pengendalian miras yang diperjualbelikan,” kata Maman saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (24/4). (Baca juga: Bir Dilarang di Minimarket, Produsen Bir Bintang Temui Mendag)

Maman menyatakan, sikap FPI tetap tegas menolak segala bentuk peredaran miras yang menyalahi aturan. “Kita akan berantas,” ucap Maman.

Menteri Perdagangan menerbitkan aturan mengenai peredaran minuman beralkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER