Jakarta, CNN Indonesia -- Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji ke pengadilan yang melibatkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang membuatnya akan berstatus terdakwa. Namun, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen tak menyebut tanggal pasti pelimpahan berkas tersebut.
"Semoga cepat (dilimpahkan). Ada yang masih kita tunggu. Ada audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Itu kan ada pengembangan tahun mula-mula yang kita ketahui secara jelas adalah 2012-2013. Rupanya perbuatan yang sama itu dinilai terjadi juga 2010-2011," ujar Zulkarnaen di kantornya, Jakarta, Selasa (21/4).
Pihaknya kini tengah menanti kompilasi audit kerugian negara. "Supaya komplit jumlahnya. Itu masalahnya," ujarnya. Kompilasi kerugian negara sempat tersendat lantaran politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau cepat diperiksa yang lalu, ya tentu akan lebih cepat juga. BPKP lebih siap percepat juga dan kita lebih siap. Sebenarnya KPK sudah punya jumlah ini tapi lebih meyakinkan kalau jumlah itu dihitung oleh orang yang punya keahlian khusus di situ," ujarnya. Apabila berkas sudah dilimpahkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bakal segera menyidang.
Hari ini, komisi antirasuah kembali memeriksa Suryadharma. Politikus partai berlambang Ka'bah tersebut diperiksa selama dua jam, sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Senin (20/4), tim penyidik KPK memanggil 11 orang untuk memberi kesaksian. Mereka adalah Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, dan Wahyu Suryanto Suroto.
Suryadharma diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan ibadah haji di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota. Tindakannya pun disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Selain itu, Zulkarnaen menuturkan KPK akan mengembangkan perkara apabila ditemukan indikasi kasus korupsi serupa oleh anggota dewan. "Nanti sambil jalan kita perhatikan itu. Kalau kita mampu, kalau kekuatan kita ada untuk percepat, tentu pengembangan tentu bisa lebih cepat," katanya.
(pit)