Haji Lulung Tak Datangi Panggilan Bareskrim

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 13:59 WIB
Dua anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana dan Fahmi Zulfikar diagendakan periksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi UPS.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik dan Abraham Lunggana saat memberikan keterangan terkait APBD 2015, Di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 23 Maret 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri (Tipikor Bareskrim) hari ini, Senin (27/4), mengagendakan pemeriksaan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana dan Fahmi Zulfikar.

"Haji Lulung dan Fahmi kita periksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi UPS (uninterruptable power supply)," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Brigadir Jenderal Ahmad Wijagus saat dihubungi.

Namun, Wijagus memastikan keduanya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan pertama mereka. "Menurut penyidik, mereka tidak bisa hadir karena ada acara penting yang tidak mungkin ditinggal," ujar Wijagus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, penyidik akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi. Namun, waktunya masih belum ditentukan.

Pada 2014, saat tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS di sekolah-sekolah terjadi, Lulung menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, yakni komisi bidang pendidikan. Sementara Fahmi, pada saat itu, adalah anggota Komisi yang dipimpin Lulung tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan pihak yang diduga akan ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya berasal dari unsur eksekutif, melainkan juga dari legislatif dan swasta. Pekan lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari swasta dan sekolah.

Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex dan Zaenal diduga melakukan korupsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER