Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Sarpin Rizaldi kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporannya soal pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrohman Syahuri.
"Saya dipanggil lagi oleh penyidik, sebagai saksi pelapor. Saya juga tidak tahu mengapa diperiksa lagi," kata Sarpin di Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim), Jakarta, Senin (27/4).
Ketika ditanyai lebih lanjut, dia enggan berkomentar dan langsung memasuki gedung Bareskrim. Pemeriksaan kali ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya diperiksa pada 30 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto, para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Saat itu, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka tersebut menghalangi langkah Budi menuju kursi Kepala Polri. Setelah status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh Sarpin, kini dia menjabat sebagai Wakil Kepala Polri.
Sarpin sebelumnya melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Sarpin menyebut pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. "Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (hel)