Jaksa Agung: Permintaan Terpidana Mati Telah Dipenuhi

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 19:09 WIB
Permintaan itu beragam mulai dinikahkan dengan kekasih hingga disemayamkan di dekat kediaman istrinya.
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). (AntaraFoto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan semua permintaan khusus terpidana mati sebelum eksekusi telah terpenuhi. Salah satu contohnya, permintaan anggota Bali Nine, Andrew Chan, untuk menikah dengan kekasihnya.

"Andrew minta menikah dengan pacarnya, kami penuhi," ujar Prasetyo di di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

Tak hanya membuat permintaan khusus untuk dipenuhi sebelum eksekusi, para narapidana juga membuat daftar permohonan untuk dikabulkan setelah nyawa mereka lenyap di tangan eksekutor. Hal itu berkaitan dengan tempat pemakaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah eksekusi ada. Andrew dan Sukumaran minta kembali ke Australia. Martin Andersen minta di Bekasi. Abidin, masyarakat Sumsel tidak mau menerima, sehingga akan dimakamkan di Cilacap," kata dia. SIMAK juga FOKUS Bergerak Menuju Regu Tembak

Sebelumnya, Chan juga meminta jenazahnya lebih dulu disemayamkan di kawasan Jakarta Barat sebelum akhirnya dikembalikan ke Australia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Selasa (28/4), permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Setelah satu hari disemayamkan di tempat yang tidak dijelaskan secara spesifik itu, jenazah Chan akan langsung dikirimkan ke Australia.

"Itu bisa kami penuhi dan akan kami kawal sampai di tempat sebagaimana permintaan itu disampaikan," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Selain itu, kuasa hukum Chan juga sebelumnya menyatakan rekan terpidana Myuran Sukumaran itu juga meminta untuk diperbolehkan menghirup udara segar dan didampingi keluarganya setiap hari sebelum dieksekusi.

Chan dan Sukumaran adalah dua dari sembilan orang penyelundup narkotik yang tergabung dalam kelompok Bali Nine. Sementara, tujuh orang lainnya lolos dari hukuman mati dan dijatuhi hukuman beragam, mulai dari penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

Sebagai dua pelaku yang terbukti berperan paling penting dalam penyelundupan narkotik ini, Chan dan Sukumaran harus menghadapi regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurut kuasa hukum para terpidana, eksekusi akan dilakukan malam ini atau dini hari Rabu (29/4).Baca Juga:
Komnas Perempuan: Jokowi Masih Punya Waktu Tolong Mary Jane

Detik-detik Jelang Eksekusi, Ibu Myuran Masih Mohon Ampun

"The Last Two Days" Berharap Ampunan di Hari-hari Terakhir
(utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER