Perekrut Serahkan Diri, Mary Jane Masih akan Dieksekusi

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 23:46 WIB
Jaksa Agung Prasetyo menegaskan kembali, Mary Jane bakal dieksekusi meski Menlu mengatakan ingin menggali lebih jauh dugaan Mary dieksploitasi.
Sejumlah aktifis keagamaan dan jaringan buruh migran melakukan aksi damai dan doa bersama terkait hukuman mati di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 28 April 2015. Mereka mengajak masyarakat menolak keputusan Jokowi mengeksekusi terpidana mati. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo bersikeras mengeksekusi terpidana asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, meski perekrutnya telah menyerahkan diri.

"Sebenarnya normatifnya PK atau apapun itu tidak menangguhkan putusan. Saya berulang kali mengatakan grasi berarti terpidana mengaku salah, menerima putusan, dan meminta ampun," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4). (Baca juga: Perjalanan Hukum Mary Jane ke Depan Regu Tembak)

Veloso memang sudah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, permohonan tersebut ditolak bersama permohonan para terpidana lain yang kini menanti untuk dihadapkan kepada regu tembak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo juga mengatakan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebenarnya ingin menggali lebih jauh mengenai dugaan eksploitasi Veloso yang dimanfaatkan sebagai kurir tanpa sepengetahuannya. Namun, keinginan itu tidak bisa dipenuhi. (Baca juga: Perjalanan Hukum Mary Jane hingga Menghadapi Regu Tembak)

"Itu sulit kami penuhi. Kalau sudah mau dieksekusi, bagaimana lagi?" Kata Prasetyo.

Sebelumnya, Perekrut Veloso, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke Kantor Polisi Nueva Ecija, Cabanatuan, Filipina, hanya beberapa jam menjelang eksekusi mati.

Tim hukum Veloso menyambut baik kabar terbaru dari Filipina itu, sebab keterangan Kristina bisa amat membantu Mary yang terlanjur divonis mati. “Itu sangat penting. Mary Jane bukan perantara (kurir narkoba). Dia tidak tahu-menahu tas yang dibawanya berisi narkoba,” kata pengacara Mary, Agus Salim, kepada CNN Indonesia. (Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Dilangsungkan Tengah Malam Ini)

Meski demikian, dia mengaku pesimistis eksekusi mati klien mereka dapat ditunda. “Proses hukum terhadap Mary Jane di Indonesia sudah tidak memungkinkan karena PK (Peninjauan Kembali) ditolak. Eksekusi tinggal hitungan jam,” ujar Agus. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER