Kasus Mary, Migrant Care: Hukuman Mati Tak Boleh Serampangan

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2015 14:54 WIB
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menegaskan kalau penegakan hukuman mati tidak boleh dilakukan dengan serampangan.
Aksi Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) membawa poster bergambar Mary Jane di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/4). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga advokasi hak buruh, Migrant Care, mengapresiasi keputusan pemerintah untuk menunda eksekusi mati atas terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane, untuk memberikan ruang berjalannya proses hukum secara benar. Alasannya, sikap pemerintah bisa memberi contoh negara lain untuk menjamin terciptanya keadilan hukum dalam kasus perempuan dalam jeratan sindikat narkoba.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan keputusan tersebut merupakan awal yang baik bagi pemerintah bahwa penegakan hukuman mati tidak boleh dilakukan dengan serampangan.

"Ini bisa menjadi contoh untuk memastikan kepada negara lain perspektif dan posisi sebagai korban itu penting dalam penegakkan hukum sebelum vonis hukuman mati. Bandar dan korban adalah dua hal berbeda," kata Anis kepada CNN Indonesia, Rabu (29/4). Lihat Juga FOKUS Menelusuri Jejak Cuci Duit Narkotik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anis mengatakan berkaca dari kasus TKI terancam hukuman mati, perspektif korban seringkali diabaikan oleh negara eksekutor, terutama Saudi Arabia. Mereka yang melakukan pembunuhan atas pembelaan diri ataupun mereka yang terjebak dalam sindikat narkotik internasional sama-sama dilihat sebagai pelaku. Vonis matipun tidak terhindarkan. Baca Juga: FOKUS Setelah Bedil Menyalak

"Di Saudi, hal ini sama sekali tidak dilihat. Mereka yang membela diri karena diperkosa tetap dilihat sebagai pembunuh. Ketidakadilan ada di sini. Indonesia saya harap bisa memberikan contoh aspek korban harus diutamakan dan menjadi pertimbangan," kata Anis.

Berdasarkan data dari Migrant Care, sebanyak 217 Tenaga Kerja Indonesia terancam hukuman mati di beberapa negara seperti Saudi Arabia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Tiongkok dan Iran. Mereka didakwa melakukan kejahatan seperti narkoba, pembunuhan, kepemilikan senjata api, sihir dan perzinahan.

Sementara itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia telah menyatakan siap memberikan bantuan bagi penyelidikan kasus Mary atas dugaan perdagangan manusia. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan hal tersebut Rabu pagi ini di Dermaga Wijayapura, Cilacap.

"Apa benar terjadi tindak pidana perdagangan manusia dan apakah benar Mary Jane korban human trafficking. Polri siap membantu melakukan penyelidikan," kata Badrodin menegaskan.

Baca Juga:

Cerita Anda, Perempuan di Balik Koper Narkotika

Perempuan di Balik Lalu Lintas Narkotik

BNN: Perempuan Kurang Pendidikan, Target Sindikat Narkotika (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER