Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Anti Kekerasan atas Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar pemerintah bisa memberikan hak pemulihan bagi para anggota keluarga dari terpidana mati. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah usai mendampingi keluarga Mary Jane di Cilacap beberapa waktu yang lalu.
"Penting bagi keluarga untuk mendapatkan hak pemulihan oleh negara karena proses traumatik dalam menanti hukuman mati. Ini bentuk dehumanisasi," ujar Yuni di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (29/4).
Dalam kesempatan tersebut, Yuni menggambarkan kondisi Mary Jane dan keluarganya jelang proses eksekusi mati. Yuni mengatakan Mary merasa sangat sulit untuk tidur, kemudian membenturkan kepala ke tembok, bahkan selalu terbangun apabila mendengar suara kunci pintu seakan-akan waktu kematiannya telah datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya Mary Jane, keluarganya pun berada dalam ketegangan yang sangat tinggi. Yuni menjelaskan Ibu Mary sering berteriak-teriak. Selain itu, kakaknya tidak mau menemui Mary padahal itu termasuk permintaan terakhir Mary saat itu.
"Ini potensial konflik antar keluarga. Dalam penantian ini, keluarga mudah sekali depresi dan meninggal karena stroke," kata dia menegaskan. "Hukuman mati bukan hanya berdampak pada terpidana tetapi juga (seolah) menghukum mati keluarga," kata Yuni.
Oleh sebab itu, Yuni mengatakan agar hukuman mati ini dapat dihapuskan di Indonesia. Hal serupa diutarakan oleh Ketua Komnas Perempuan Azriana. Namun, ia mengakui hal tersebut tidak dapat direalisasikan secara langsung.
"Pemerintah bisa hapuskan itu secara perlahan. Mulai dari moratorium hukuman mati dan memaksimalkan penggunaan hukuman seumur hidup," ujarnya.
Baca Juga:
Pemakaman Martin Anderson di Bekasi Hanya Dihadiri 5 Kerabat
Keluarga Gularte: Eksekusi Mati Menyiksa, Hentikan
Duo Bali Nine Dieksekusi, Polisi Australia Disalahkan (utd)