Mary Jane Akan Diperiksa untuk Kasus Perdagangan Manusia

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2015 16:59 WIB
Terpidana mati Mary Jane yang tak dieksekusi direncanakan akan menjadi saksi untuk kasusnya sebagai korban perdagangan manusia.
Dua saudara perempuan terpidana mati Mary Jane Veloso, meninggalkan pulau nusakambangan usai mengikuti prosesi eksekusi mati melalui dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Rabu (29/4). Eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso ditunda pelaksanaannya dikarenakan permintaan resmi presiden Philipina untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap kasusnya di Philipina. (Antara Foto/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menungkapkan, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akan diperiksa sebagai saksi kasus perdagangan manusia.

Tedjo menjelaskan, dengan ditemukannya bukti baru menyusul penyerahan diri perekrut Mary Jane di kepolisian Filipina, maka Pemerintah Indonesia harus menghargai proses hukum yang berlaku di negara tersebut. (Baca juga: JK: Ada Lobi Politik dari Filipina soal Mary Jane)

"Untuk sementara nanti akan diklarifikasi dan proses hukum akan berjalan. Sudah dikomunikasikan oleh Jaksa Agung dengan pihak sana, tetapi ini tidak membatalkan hukuman mati," ujar Tedjo di Kompleks Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia mengaku belum mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan hingga proses hukum tersebut rampung. Pasalnya, hingga saat ini pihak kejaksaan masih dalam proses berkoordinasi. Sedangkan proses hukum di Filipina masih berkutat dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Baca juga: Pemakaman Martin Anderson di Bekasi Hanya Dihadiri 5 Kerabat)

Yang jelas, Tedjo menegaskan, hal ini tidak akan menjadi pertimbangan hukum. "No, no, no. Karena ditemukan (bukti) dan mereka (perekrut) mengaku ya. Nanti akan diperiksa si Mary Jane akan sebagai saksi," kata dia.

Ia berpandangan, jika nanti dalam perkembangan kasusnya memang terbukti bahwa Mary Jane adalah korban, maka akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Jaksa Agung M Prasetyo.

"Tetapi sampai saat ini tidak membatalkan hukuman mati. Ini ditunda," ujar dia.

Kuasa hukum Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina yang lolos sementara dari maut, tengah berdiskusi untuk menentukan langkah terbaik pasca penundaan eksekusi terhadap kliennya.

Tim hukum Mary masih berharap eksekusi mati terhadap kliennya dapat dibatalkan secara permanen. “Kami akan kaji upaya terbaik. Ada ahli hukum yang nanti kami ajak berdiskusi mengenai masalah ini,” kata pengacara Mary, Agus Salim, Rabu (29/4). (Baca juga: Pacquiao akan Kunjungi Mary Jane Veloso)

Menurut Agus, Mary Jane sesungguhnya tak berniat mengantarkan narkotik sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Oleh sebab itu meski tak bermimpi Mary diampuni sepenuhnya, Agus berharap ada pengurangan hukuman untuk kliennya.

"Tidak harus vonis paling ringan, asal tidak hukuman mati," ujar Agus. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER