Tedjo menjelaskan, dengan ditemukannya bukti baru menyusul penyerahan diri perekrut Mary Jane di kepolisian Filipina, maka Pemerintah Indonesia harus menghargai proses hukum yang berlaku di negara tersebut. (Baca juga: JK: Ada Lobi Politik dari Filipina soal Mary Jane)
"Untuk sementara nanti akan diklarifikasi dan proses hukum akan berjalan. Sudah dikomunikasikan oleh Jaksa Agung dengan pihak sana, tetapi ini tidak membatalkan hukuman mati," ujar Tedjo di Kompleks Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jelas, Tedjo menegaskan, hal ini tidak akan menjadi pertimbangan hukum. "No, no, no. Karena ditemukan (bukti) dan mereka (perekrut) mengaku ya. Nanti akan diperiksa si Mary Jane akan sebagai saksi," kata dia.
"Tetapi sampai saat ini tidak membatalkan hukuman mati. Ini ditunda," ujar dia.
Kuasa hukum Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina yang lolos sementara dari maut, tengah berdiskusi untuk menentukan langkah terbaik pasca penundaan eksekusi terhadap kliennya.
Tim hukum Mary masih berharap eksekusi mati terhadap kliennya dapat dibatalkan secara permanen. “Kami akan kaji upaya terbaik. Ada ahli hukum yang nanti kami ajak berdiskusi mengenai masalah ini,” kata pengacara Mary, Agus Salim, Rabu (29/4). (Baca juga: Pacquiao akan Kunjungi Mary Jane Veloso)
Menurut Agus, Mary Jane sesungguhnya tak berniat mengantarkan narkotik sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Oleh sebab itu meski tak bermimpi Mary diampuni sepenuhnya, Agus berharap ada pengurangan hukuman untuk kliennya.
"Tidak harus vonis paling ringan, asal tidak hukuman mati," ujar Agus. (pit)