Jakarta, CNN Indonesia -- Penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Abraham Samad telah ditangguhkan, namun kelanjutan kasusnya tetap dijalankan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan saat ini berkas kasus Abraham Samad tengah diperiksa oleh Kejaksaan.
Selain menjelaskan perihal berkas yang tengah diperiksa Kejaksaan, Anton pun berharap agar kasusnya segera P21. Dia berharap dalam pekan ini berkas kasus Abraham Samad bisa selesai.
"Sekarang berkas AS sedang diperiksa oleh Kejaksaan. Mudah-mudahan pekan ini atau pekan depan sudah P21," ujar Anton saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Anton enggan menjelaskan lebih jauh perihal berkas Abraham Samad tersebut. Dia hanya menekankan jika seorang tersangka sebuah kasus tidak wajib untuk mendapatkan surat perintah penahanan.
"Penahanan kan dapat tapi tidak wajib. Ini menjadi pembelajaran untuk semua jika tidak harus semua tersangka atau terduga ditahan. Itu salah satu bentuk keluwesan hukum," kata Anton di Mabes Polri, Rabu (29/4).
"Sekali lagi, hukum hanya untuk hukum. Di Indonesia ada kepentingan yang lebih besar. Daripada nanti diadukan lagi Polri dengan KPK dan terlihat seolah-olah Polri memperpanjang konflik," katanya menambahkan.
Sebelumnya Polda Sulselbar resmi membatalkan rencana penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad Selasa malam (28/4) sekitar pukul 23.45 WIB. Salah satu anggota kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun, menyatakan penahanan resmi dibatalkan karena dua alasan.
Alasan pertama, kata Kadir, karena lima pimpinan KPK memberikan jaminan kepada penyidik Polda Sulselbar untuk bisa membiarkan Samad menjalani proses hukum tanpa ditahan.
Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saat masih tinggal di sebuah rumah di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Polda Sulselbar pada 17 Februari 2015, setelah sebelumnya Bareskrim Polri menangkan dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
(pit)