Selain menjelaskan perihal berkas yang tengah diperiksa Kejaksaan, Anton pun berharap agar kasusnya segera P21. Dia berharap dalam pekan ini berkas kasus Abraham Samad bisa selesai.
"Sekarang berkas AS sedang diperiksa oleh Kejaksaan. Mudah-mudahan pekan ini atau pekan depan sudah P21," ujar Anton saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan kan dapat tapi tidak wajib. Ini menjadi pembelajaran untuk semua jika tidak harus semua tersangka atau terduga ditahan. Itu salah satu bentuk keluwesan hukum," kata Anton di Mabes Polri, Rabu (29/4).
Sebelumnya Polda Sulselbar resmi membatalkan rencana penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad Selasa malam (28/4) sekitar pukul 23.45 WIB. Salah satu anggota kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun, menyatakan penahanan resmi dibatalkan karena dua alasan.
Alasan pertama, kata Kadir, karena lima pimpinan KPK memberikan jaminan kepada penyidik Polda Sulselbar untuk bisa membiarkan Samad menjalani proses hukum tanpa ditahan.
Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saat masih tinggal di sebuah rumah di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Polda Sulselbar pada 17 Februari 2015, setelah sebelumnya Bareskrim Polri menangkan dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. (pit)