Jakarta, CNN Indonesia -- Masuknya penetapan tersangka dalam objek praperadilan rupanya tidak hanya menambah beban kemungkinan gelombang gugatan susulan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi itu sangat dapat dimanfaatkan sebagai peluang bagi Ketua nonaktif KPK Abraham Samad untuk melepas jeratan tersangka pemalsuan dokumen yang kini disandangnya.
Tim kuasa hukum Samad saat ini tengah berembuk merapatkan semua kemungkinan yang bisa dilakukan dalam melakukan pembelaan terhadap hak-hak kliennya, termasuk salah satunya gugatan atas penetapan tersangka melalui praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara hukum opsi praperadilan itu bisa saja dilakukan karena sudah ada dasar hukumnya. Pilihan itu belum diputuskan tapi bisa dipertimbangkan," ujar kuasa hukum Samad, Boedhi Wijardjo, Rabu (29/4).
Boedhi menegaskan opsi mencari jalan keluar dari jeratan hukum masih butuh pendalaman secara komprehensif dengan mempertimbangkan implikasi yang timbul nantinya.
Meski demikian, Bhoedi menjanjikan pencarian upaya hukum, termasuk praperadilan, akan dirampungkan dalam waktu dekat.
"Insya Allah minggu depan akan segera dirapatkan dan diputuskan," ujarnya.
Samad ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan pemalsuan dokumen di kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sulselbar kemarin, Samad hendak ditahan polisi namun menolak untuk menandatangani berita acara penahanan.
Samad akhirnya dipersilakan untuk kembali pulang setelah mendapat jaminan dari kuasa hukumnya. Selain mereka, jajaran pimpinan KPK juga menyatakan siap pasang badan ketika mendengar koleganya hendak ditahan.
Pada hari yang bersamaan saat Samad diperiksa di Makassar, Mahkamah Konstitusi mengesahkan uji materi terhadap Pasal 77 huruf a KUHAP yang mengatur tentang praperadilan.
Berdasarkan putusan Hakim Konstitusi, praperadilan tidak hanya mengatur sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Kini objek praperadilan turut mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menilai putusan MK tersebut bakal memicu gelombang gugatan susulan dari para tersangka. "Ini bakal menguras tenaga dan pikiran lembaga penegak hukum," ujar Johan.
Praperadilan menjadi marak ditempuh para tersangka sejak Komjen Budi Gunawan memenangkan gugatan lewat putusan Hakim Sarpin Rizaldi. Kini setelah MK membuka pintu praperadilan untuk penetapan tersangka, upaya itu masuk dalam pertimbangan Samad, Komisioner KPK yang sempat menjegal langkah Budi menjadi Kapolri.
(meg)