Menteri Kehakiman Filipina Surati Jaksa Agung soal Mary Jane

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2015 12:17 WIB
Menteri Kehakiman Filipina minta bicara langsung dengan Jaksa Agung RI Prasetyo terkait kasus Mary Jane atas nama semangat kerjasama ASEAN.
Jaksa Agung RI Prasetyo (kanan) dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) saat hendak menyeberang ke Nusakambangan, Rabu (29/4). (Antara/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung RI menyatakan Menteri Kehakiman Filipina sempat menyurati langsung Jaksa Agung RI Prasetyo sebelum akhirnya terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso disisihkan sementara dari daftar eksekusi, Rabu dini hari (29/4).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Kamis (30/4), permohonan penundaan eksekusi terlebih dahulu disampaikan pemerintah Filipina kepada Presiden Joko Widodo. Kemudian pembicaraan tersebut dilanjutkan ke tingkat menteri.

"Terakhir, Menteri Kehakiman Filipina ingin berbicara langsung dengan Jaksa Agung dengan semangat kerjasama ASEAN. Saya tidak tahu secara langsung apakah hubungan telepon Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung berlangsung, tapi 28 April ada surat resmi dari Menteri Kehakiman ke Jaksa Agung," kata Tony.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony mengatakan surat tersebut berisi pemberitahuan penyelidikan yang dilakukan pemerintah Filipina terkait pengakuan Maria Kristina Sergio yang menyatakan telah merekrut Mary Jane secara ilegal.

Surat itu juga menginformasikan bahwa keterangan Mary Jane dibutuhkan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini agar penyelidikan dapat ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

"Maria Kristina mengatakan dia kasihan pada Mary Jane," kata Tony.

Ketika ditanya apakah dalam surat dijelaskan soal dugaan penipuan yang membuat Mary Jane membawa narkotik tanpa sepengetahuannya, Tony menampik. "Tidak sedetail itu," ujarnya.

“Yang jelas mereka (pemerintah Filipina) meminta kebijakan agar Mary Jane bisa memberikan keterangan saksi di Filipina. Tapi Jaksa Agung ingin penyelidik Filipina yang ke Indonesia, bukan sebaliknya,” kata Tomy.

Terkait implementasinya nanti, Tony belum bisa memastikan. "Akan kami lihat apakah mekanismenya diatur dalam hubungan antara kedua negara,” ujarnya.

Kejaksaan mengatakan hingga hari ini tetap ada kemungkinan bagi Mary Jane untuk dieksekusi. (Baca: Eksekusi Ditunda, Mary Jane Kembali Berharap Grasi Jokowi)

Simak FOKUS: Setelah Bedil Menyalak

Pada menit-menit akhir sebelum eksekus, Jaksa Agung Prasetyo menerima perintah dari Presiden Jokowi untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane. Mary kini dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Sleman, Yogyakarta.

Prasetyo telah menegaskan Mary Jane tak diizinkan meninggalkan Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung di Filipina. (Baca penjelasan Kejaksaan: Selama Penyelidikan, Mary Jane Tetap di Indonesia) (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER