Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat sekaligus bekas Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan, Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto telah berbicara dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Usman berkata, Andi akan segera menginformasikan penangkapan Novel kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya ditelepon Andi, lalu saya sambungkan dia ke Novel. Hari ini mudah-mudahan akan segera dilaporkan ke presiden, sehingga ada perhatian presiden atas perkara ini," kata Usman di depan kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (1/5) pagi.
Lebih lanjut Usman mengatakan, usai penangkapan tengah malam tadi, kondisi kesehatan Novel baik-baik saja. "Saya sudah ketemu dia. Kondisinya baik, tidak tidur tapi saya rasa dia sudah biasalah," ungkap Usman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengamatan CNN Indonesia, hingga berita ini diturunkan belum seluruh kuasa hukum Novel menandatangani surat kuasa. Belum adanya kuasa hukum merupakan salah satu alasan Novel enggan menjawab pertanyaan penyidik Bareskrim yang berkaitan dengan substansi perkara.
"Untuk pemeriksaan, jam dua pagi tadi sudah dilakukan tapi hanya yang formal, misalnya soal kesehatan. Ketika masuk substansi, Novel menolak memberikan keterangan," ucap Usman.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, Novel didatangi petugas kepolisian dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Hery Prastowo.
Lalu, Novel dibawa ke Kantor Bareskrim dan tiba di kantor Bareskrim sekitar pukul 01.00 WIB dengan pengawalan 3 orang petugas kepolisian berpakaian bebas. Pada pukul 02.40 WIB, penasehat hukum Novel telah berada di Bareskrim untuk bertemu dengan Novel. Penasehat Hukum bernama Bahrain menyampaikan keinginannya tersebut kepada petugas piket bernama Mahendra.
Namun, keinginan tersebut tidak terwujud, petugas piket menyatakan dirinya telah menyisir seluruh ruangan pemeriksaan di gedung Bareskrim namun tidak melihat Novel Baswedan. Mahendra juga mengatakan tidak dapat memasuki ruangan pemeriksaan karena tidak memiliki kunci akses.
Penasihat hukum meminta petugas piket untuk menghubungi petugas kepolisian yang namanya tercantum di Surat Perintah Penangkapan, yakni AKBP Drs. Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro dan AKP Teuku Arsya Kadafi agar dapat segera dipertemukan dengan Novel.
Namun, dari seluruh nama petugas kepolisian yang disebutkan, Mahendra mengaku bahwa dia tidak memiliki nomor telepon genggam mereka. Penasehat hukum lalu meminta Mahendra untuk menghubungi nomor ruangan pemeriksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik. Namun, Mahendra menjawab telepon di kantor Bareskrim tidak menggunakan sistem extension.
Sekitar pukul 4, Mahendra mengabari bahwa Novel berada di lantai 3 gedung Bareskrim. Namun penyidik tidak memperbolehkan penasihat hukum menemui Novel Baswedan. Sementara itu, ketika dihubungi Jumat pagi, Muji hanya memberikan kabar singkat bahwa ia sudah ada di ruang pemeriksaan Bareskrim.
(pit)