"Sekarang yang harus tanggung jawab adalah Kapolri. Bagaimana Kapolri tetap satu komando dengan Wakapolri dan Kabareskim. Ini ada garis komando yang patah," kata Muji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat petang (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muji selaku kuasa hukum Novel berang bukan main kepada Polri. "Kalau Jokowi bilang Novel jangan ditahan dan Kapolri bilang tidak ditahan, itu bohong. Novel ada surat penahanan dan dia menolak menandatangani Berita Acara Penahanan tapi polisi menahan Novel dan tidak mengikuti perintah Jokowi," kata Muji. (Baca: Jokowi Perintahkan Kapolri Tak Menahan Novel Baswedan)
Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara Polri dan KPK. Meski begitu, kasus Novel tak pernah benar-benar ditutup Polri. (obs/agk)