Pengacara Novel Klaim Tak Diajak Rekonstruksi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2015 20:48 WIB
Muji Kartika, kuasa hukum penyidik KPK yang kini ditahan Polri Novel Baswedan, mengatakan saat ini tidak ada yang mendampingi Novel.
Penyidik KPK Novel Baswedan saat berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam. ANTARA FOTO/Bima
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini ditahan Polri Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengklaim tak diajak dan dilibatkan dalam gelaran rekonstruksi perkara di Bengkulu.

"Terlepas rekonstruksi malam ini atau besok, pengacara tidak pernah diajak dan dilibatkan. Sekarang tidak ada yang mendampingi Pak Novel," kata Muji kepada awak media di Gedung KPK, Jumat petang (1/5).

Pihak pengacara pun mengaku tak mendapatkan kepastian waktu rekonstruksi. "Sejak jam 4, teman-teman masih menemani Novel di Mako Brimob dan tidak ada rencana rekonstruksi ke Bengkulu apalagi mengundang pengacara ke sana," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Novel dibawa sekitar pukul 16.00 WIB dengan pesawat khusus melalui Bandara Halim Perdanakusuma. "Jam 7 (19.00 WIB) akan menjalani rekonstruksinya," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (1/5).

Lebih lanjut, Muji menuturkan, akses pendampingan Novel oleh kuasa hukumnya juga tersendat. Sejak Jumat (1/5) pukul 02.00 WIB, mereka telah tiba di Bareskrim Polri untuk menemani Novel. Namun, mereka baru diizinkan masuk pukul 08.30 WIB untuk mendampingi penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Di Mako Brimob juga bertengkar dulu. Awalnya tidak boleh mendampingi, harus bertengkar dulu," katanya.

Sebelumnya, Novel ditangkap di rumahnya,di  Kelapa Gading, Jakarta, Jumat dini hari (1/5). Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap karena absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah. Kemudian, Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak pukul 11.30 WIB.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pascatindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu, Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, Mulia Johani alias Aan.

Menyikapi kasus tersebut, Presiden Joko Widodo telah menyerukan pihak kepolisian untuk tak menahan Novel. Jokowi juga meminta transparansi penanganan kasus. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER