Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat, menilai rekonstruksi perkara kliennya tak relevan dan tidak sah. Alasannya, rekonstruksi tak berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang subtansial menjelaskan detail kasus.
"BAP yang ada tadi pagi tidak didampingi pengacara dan tidak substansial. Hanya penolakan. Rekonstruksi ini mau rekonstruksi atas keterangan siapa?" kata Nurkholis kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).
Menurut Nurkholis, seharusnya rekonstruksi digelar untuk mengonfirmasi peristiwa kejahatan dan keterangan saksi serta tersangka. "Kalau keterangan tersangka belum diambil sama sekali, mau rekonstruksi apa?" katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila rekonstruksi hanya didasarkan pada keterangan saksi lain, maka Nurkholis berpendapat kliennya memiliki hak untuk menolak rekonstruksi. Dari seluruh keterangan rekonstruksi bertujuan untuk mencocokan perstiwa. "Dari setiap apapun segmen dan fragmen yang dilakukan, Novel punya hak membantah dan menolak. Kemudian menuangkannya dalam berita acara rekonstruksi," katanya
Sebelumnya, pihak kuasa hukum menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan komisi antirasuah. Pihaknya menuturkan telah mendapatkan dukungan dari bos Novel. "Secara substansi kita sepakat, rekonstruksi tidak benar dan tidak ada relevansinya," jelasnya.
Merujuk Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang petunjuk penyidikan tindak pidana, disebutkan metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, Novel dibawa sekitar pukul 16.00 WIB dengan pesawat khusus melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Jumat malam, Novel menjalani rekonstruksi.
Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum mengaku tak tahu-menahu. Nurkholis dan Muji Kartika Rahayu mengaku tak diundang dan dilibatkan rekonstruksi. "Harusnya ada pendampingan pengacara," kata Muji.
Sebelumnya, Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat dini hari (1/5). Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah. Kemudian, Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa dua sejak pukul 11.30 WIB.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, Mulia Johani alias Aan.
Menyikapi kasus tersebut, Presiden Joko Widodo telah menyerukan pihak kepolisian untuk tak menahan Novel. Jokowi juga meminta transparansi penanganan kasus.
(obs)