Intervensi Lisan Jokowi soal Novel Baswedan Tak Mempan

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Mei 2015 13:17 WIB
Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri agar tak menahan penyidik KPK Novel Baswedan. Namun hingga siang ini, Sabtu (2/5), Novel belum dibebaskan.
Presiden Jokowi dari Solo, Jumat (1/5), meminta Kapolri untuk tak menahan penyidik KPK Novel Baswedan. (Antara/aulana Surya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia sekaligus pengamat hukum Fadli Nasution menyatakan Presiden Jokowi dapat melakukan intervensi terkait upaya pembebasan Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri, melalui sejumlah cara.

"Presiden kemarin hanya menyampaikan intervensi lisan, tak sampai tulisan. Jika dari konteks hukum, Presiden bisa pakai Instruksi Presiden," kata Fadli di Jakarta, Sabtu (2/5). (Baca: Jokowi Perintahkan Kapolri Tak Menahan Novel Baswedan)

Menurut Fadli, saat ini masalahnya bukan lagi pada pertikaian antara KPK dan Polri yang tak kunjung usai, namun pada proses hukum yang berjalan di Indonesia. Muncul beragam persepsi, mulai dari anggapan pegawai KPK bebas dari proses hukum hingga pendapat Polri hanya membidik kasus-kasus yang berkaitan dengan pegawai KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saling curiga antara kedua pihak itu harus diakhiri. Fadli meminta Polri berhati-hati terkait surat penahanan Novel, apakah sesuai administrasi atau tidak. Apalagi kasus Novel bukan termasuk kasus yang ‘clean and clear.’

Kendati demikian, Fadli berpendapat Jokowi belum perlu mengeluarkan Instruksi Presiden, sebab masih banyak cara yang bisa dimanfaatkan tim kuasa hukum Novel, mulai dari surat penangguhan penahanan hingga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi

Kasus yang menjerat Novel terjadi 11 tahun lalu, 2004, saat dia masih menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu. Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu, pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. (Baca: Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)

Novel sendiri telah menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.

Pada akhir 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.

Namun kasus Novel tak pernah benar-benar ditutup. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Novel ditangkap Jumat kemarin (1/5) atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menangani berkas perkara Novel. Novel dijemput paksa karena kasus pidana yang menjeratnya mendekati batas kedaluwarsa. (Baca keterangan Kapolri: Novel Baswedan Ditangkap atas Permintaan Jaksa)

Seruan Jokowi agar Polri tak menahan Novel belum sepenuhnya masuk ke telinga petinggi Polri. Polri menyebut kasus Novel ialah persoalan hukum dan Jokowi tak semestinya tak mengurusi hal teknis dalam ranah hukum. (Baca penjelasan Polri ke Jokowi: Kasus Novel Baswedan Masalah Hukum) (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER