Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menolak menjalani rekonstruksi yang digelar penyidik Bareskrim Polri di Bengkulu. Hingga pukul 09.40 WIB, Sabtu (2/5), Novel, kuasa hukum, dan para penyidik masih tertahan di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu.
"Tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi. Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan. Apa yang mau direkonstruksikan?" ujar pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, melalui pernyataan resmi.
Kuasa hukum Novel berkeras Kepolisian harus membebaskan Novel terlebih dulu sesuai instruksi Presiden Jokowi. (Baca:
Jokowi Perintahkan Kapolri Tak Menahan Novel Baswedan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati Novel menolak mengikuti rekonstruksi, penyidik Polri memutuskan akan melakukan rekonstruksi tanpa dia. Rekonstruksi bayangan bakal dilakukan tanpa keterangan Novel sebagai tersangka.
"Untuk memenuhi formal rekonstruksi, polisi mencoba menunjuk pengacara di luar tim penasihat hukum, dan kembali ditolak Novel," kata Muji.
Kuasa hukum menuding rekonstruksi tersebut merupakan alibi polisi untuk mempertontonkan Novel dengan seragam tahanan dan borgol di kedua tangannya.
"Dengan fakta Novel masih di Bengkulu dan lewatnya masa 1 x 24 jam penangkapan, maka Novel resmi ditahan secara tidak sah dan melawan hukum," ujarnya.
Novel sendiri berkeras untuk kembali ke Jakarta bersama kuasa hukumnya.
Simak FOKUS:
Penyidik KPK Ditangkap PolisiJumat dini hari (1/5), Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Dalam surat perintah penangkapan yang beredar, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah. Ia Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (Baca:
Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
Namun Novel pada Oktober 2012 menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Ketika itu pada 2004, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.
(agk)