Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Novel Baswedan menginformasikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu bakal dibawa kembali dari Bengkulu ke Jakarta sore ini, Sabtu (2/5).
“Sekitar jam 14.00 Novel berangkat naik pesawat Polri yang semalam ia pakai juga dari Bengkulu, dan akan mendarat di Pondok Cabe, Tangerang Selatan,” ujar pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia.
Sejak pagi tadi, Novel berkeras meminta kembali ke Jakarta bersama kuasa hukumnya. Sementara tim hukum Novel menuntut Polri membebaskan Novel sesuai instruksi Presiden Jokowi. (Baca:
Jokowi Perintahkan Kapolri Tak Menahan Novel Baswedan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel pun menolak mengikuti proses rekonstruksi perkara di Bengkulu meski ia telah diterbangkan ke sana Jumat sore kemarin (1/5).
"Tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi. Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan. Apa yang mau direkonstruksikan?" kata Muji.
Penyidik Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan rekonstruksi bayangan tanpa Novel. "Untuk memenuhi prosedur formal rekonstruksi, polisi mencoba menunjuk pengacara di luar tim penasihat hukum Novel, dan kembali ditolak Novel," ujar Muji.
Kuasa hukum menuding rekonstruksi merupakan alibi polisi untuk mempertontonkan Novel dengan seragam tahanan dan borgol di kedua tangannya.
Jumat dini hari (1/5), Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Dalam surat perintah penangkapan yang beredar, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah. Ia Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Simak FOKUS:
Penyidik KPK Ditangkap PolisiNovel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (Baca:
Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
Namun Novel pada Oktober 2012 menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Ketika itu pada 2004, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.
(agk)