Beda Jokowi dan JK Tanggapi Penangkapan Novel Baswedan

Anggi Kusumadewi, Abraham Utama | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Mei 2015 15:27 WIB
"Saya perintahkan Kapolri agar Novel tak ditahan," ujar Jokowi dari Solo. Sementara di Mabes Polri, JK mengatakan, "Tak ada satu pun orang yang kebal hukum."
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Reuters/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ditanggapi beragam, termasuk oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bersama-sama mengelola pemerintahan tak selalu jadi jaminan keduanya seia sekata.

Jumat (1/5) saat Novel ditangkap, Jokowi sedang berada di Solo. “Saya sudah perintahkan Kapolri agar (Novel Baswedan) tak ditahan,” kata Presiden usai salat Jumat di Masjid Kota Barat, Surakarta, Jawa Tengah.

Jokowi meminta Polri tak mengambil tindakan yang bisa memunculkan kontroversi baru, sementara hubungan KPK-Polri saat ini sedang masa pemulihan pasca penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polri terhadap pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto serta Abraham Samad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Segala tindakan yang menuai polemik, ujar Jokowi, berpotensi mengganggu hubungan antara Polri, KPK, dan Kejaksaan terkait sinergisitas upaya pemberantasan korupsi.

Terakhir, Jokowi meminta proses hukum kasus Novel berjalan adil dan transparan. Sayangnya instruksi Jokowi itu tak sepenuhnya diterima Polri. (Baca: Intervensi Lisan Jokowi soal Novel Baswedan Tak Mempan)

Sementara Jokowi memberi perintah kepada Kapolri untuk tak menahan Novel Baswedan, Jusuf Kalla secara terpisah saat menyambangi Mabes Polri, Jakarta, usai salat Jumat pada hari yang sama, justru mengatakan pemerintah tak bakal ikut campur dalam perkara Novel.

“Buat saya yang penting transparan. Polri berjanji untuk transparan,” kata JK.

JK bahkan meminta masyarakat untuk memberi kesempatan kepada Polri untuk menuntaskan kasus pidana Novel hingga terang-benderang. Ia mengimbau publik tak terlalu khawatir karena pasal yang disangkakan kepada Novel merupakan tidak pidana biasa. (Baca: Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)

“Ini perkara biasa. Tidak mungkin ada masalah yang dibiarkan begitu saja. Salah polisi. Kalau ada kasus yang diperiksa, polisi jangan disalahkan pula,” ujar JK.

Terakhir, JK mendorong agar semua pihak tak bersikap reaktif. Menurutnya, tak ada satu pun orang di Indonesia yang bisa kebal dari penegakan hukum.

Toh jika ada indikasi kriminalisasi, kata JK, masyarakat bisa bersama-sama memprotes Polri. Untuk itu ia meminta publik mengawasi penanganan kasus Novel oleh Polri.

Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi

Jumat dini hari kemarin, Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Berdasarkan surat perintah penangkapan yang beredar, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah. Ia Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. (Baca seruan Istri Novel Baswedan: Pak Jokowi, Bebaskan Suami Saya!)

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Namun Novel pada Oktober 2012 menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER