Jakarta, CNN Indonesia -- Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Markas Besar Kepolisian RI, Sabtu siang (2/5).
Berturut-turut tampak datang Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan. Mereka menuju gedung Rupatama Mabes Polri yang dijaga ketat polisi dan tak boleh didekati awak media.
Pertemuan digelar untuk membahas nasib penyidik KPK Novel Baswedan yang ditangkap petugas Badan Reserse Kriminal Polri Jumat dini hari (1/5), dan saat ini masih berada di Bengkulu karena diminta menjalani rekonstruksi kasus yang ia tolak untuk ikuti. (Baca:
Novel Baswedan Tolak Ikut, Polisi Gelar Rekonstruksi Bayangan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak FOKUS:
Penyidik KPK Ditangkap PolisiKasus yang menjerat Novel terjadi 11 tahun lalu, 2004, saat ia baru menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu. Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu, pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. (Baca:
Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
Novel sendiri telah menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.
Pada akhir 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.
Namun kasus Novel tak pernah benar-benar ditutup. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Novel ditangkap Jumat kemarin (1/5) atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menangani berkas perkara Novel. Novel dijemput paksa karena kasus pidana yang menjeratnya mendekati batas kedaluwarsa. (Baca penjelasan
Kapolri: Novel Baswedan Ditangkap atas Permintaan Jaksa)
(agk)