Penasihat hukum Novel, Bahrain, mengatakan permohonan gugatan praperadilan itu akan diserahkan ke PN Jaksel sekitar pukul 14.00 WIB. "Kami sudah berkoordinasi dngan Novel. Berkasnya sudah lengkap dan tinggal diserahkan ke pengadilan," ujar Bahrain saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan wewenang kami (pimpinan), itu hak Novel. Dia berhak untuk mengajukan gugatan (praperadilan) tersebut," kata Johan. (Baca: Seluruh Pimpinan KPK Jaminkan Diri untuk Novel Baswedan)
Novel ditangkap tim Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dini hari (1/5). Setelah Kepolisian sempat berupaya menahannya, Novel akhirnya ditangguhkan penahanannya. (Baca KPK dan Polri Sepakat: Novel Baswedan Tak Ditahan)
Novel dijerat perkara 11 tahun silam. Ia sesungguhnya telah dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu sejak 1 Oktober 2012 atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (Baca: Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
Namun Novel menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka tersebut adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.
Pada akhir 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan hubungan antara KPK dan Polri.
Namun kasus Novel tak pernah benar-benar ditutup. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Novel dijemput paksa Jumat kemarin atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menangani berkas perkara Novel, sebab kasus itu mendekati batas kedaluwarsa, yakni tahun depan. (Baca penjelasan Kapolri: Novel Baswedan Ditangkap atas Permintaan Jaksa) (agk)