Novel Baswedan Ajukan Gugatan Praperadilan Siang Ini

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2015 11:34 WIB
Gugatan dilayangkan terkait penangkapan dan penyitaan yang dilakukan tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadap sang penyidik KPK itu.
Penyidik KPK Novel Baswedan saat tiba di Mabes Polri, Sabtu sore (2/5), setelah sebelumnya dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi perkara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan berencana mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, Senin siang (4/5). Permohonan itu diajukan sebagai bentuk gugatan terhadap penangkapan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadap Novel.

Penasihat hukum Novel, Bahrain, mengatakan permohonan gugatan praperadilan itu akan diserahkan ke PN Jaksel sekitar pukul 14.00 WIB. "Kami sudah berkoordinasi dngan Novel. Berkasnya sudah lengkap dan tinggal diserahkan ke pengadilan," ujar Bahrain saat dikonfirmasi.

Bahrain mengatakan materi gugatan yang diajukan berkaitan dengan penyitaan aset dan barang pribadi, selain penangkapan. "Intinya seputaran itu. Objek materi lengkapnya akan saya sampaikan di pengadilan nanti siang," ujar Bahrain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengaku belum tahu banyak saat dikonfirmasi mengenai pengajuan praperadilan Novel. Meski demikian Johan menyerahkan sepenuhnya apapun upaya hukum yang bakal ditempuh Novel.

"Itu bukan wewenang kami (pimpinan), itu hak Novel. Dia berhak untuk mengajukan gugatan (praperadilan) tersebut," kata Johan. (Baca: Seluruh Pimpinan KPK Jaminkan Diri untuk Novel Baswedan)

Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi

Novel ditangkap tim Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dini hari (1/5). Setelah Kepolisian sempat berupaya menahannya, Novel akhirnya ditangguhkan penahanannya. (Baca KPK dan Polri Sepakat: Novel Baswedan Tak Ditahan)

Novel dijerat perkara 11 tahun silam. Ia sesungguhnya telah dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu sejak 1 Oktober 2012 atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (Baca: Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)

Namun Novel menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka tersebut adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.

Pada akhir 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan hubungan antara KPK dan Polri.

Namun kasus Novel tak pernah benar-benar ditutup. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Novel dijemput paksa Jumat kemarin atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menangani berkas perkara Novel, sebab kasus itu mendekati batas kedaluwarsa, yakni tahun depan. (Baca penjelasan Kapolri: Novel Baswedan Ditangkap atas Permintaan Jaksa) (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER