Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan pihak keluarga terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui. Pertemuan
tersebut dilakukan di perpustakaannya yang berlokasi di kawasan Bendungan Hilir.
"Tadi ada istrinya, Sabine Atlaoui. Ada Minister Counselor dan penerjemahnya," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Dalam pertemuan itu, Fadli mengatakan, pihak keluarga meminta agar hukuman kepada Serge dapat ditangguhkan dan diberikan proses hukum yang seadil-adilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian juga meminta agar dijatuhi hukuman secara bersama-sama," katanya.
Serge ditetapkan menjadi terpidana mati karena diduga menjadi salah satu pembuat pabrik narkotika terbesar ketiga di dunia yang terletak di Serang, Banten.
"PK pemilik pabrik sudah setahun lebih, tapi Serge diproses sangat cepat, dan seperti tidak didalami. Masa pemilik pabriknya saja tidak diproses?" ujar Fadli.
Selaku pimpinan DPR, Fadli menyatakan akan ikut mendalami kasus Serge. Bahkan, dirinya pun akan mengundang kuasa hukum Serge untuk mendiskusikan hal tersebut.
"Saya juga akan undang pengacara Serge. Sore nanti, dia akan datang," ungkapnya.
Keterlibatan warga Perancis dengan narkotik di Indonesia itu diketahui setelah polisi meringkus Serge pada 2005 silam. Dia diduga memiliki peran dalam jalannya pabrik ekstasi di Cikande, Banten, sebagai teknisi mesin.
Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4000 meter persegi itu mampu memproduksi 100 kilogram ekstasi dalam satu minggu. Dengan satu kilogram ekstasi yang berisi 10 ribu butir pil dan harga Rp. 100 ribu per butirnya, pabrik tersebut diketahui mendapatkan omzet mingguan hingga Rp 100 miliar.
Selain Serge, dalam kasus pabrik ekstasi di Cikande itu terdapat juga delapan orang lainnya yang ditahan. Mereka adalah Benny Sudrajat alias Tandi Winardi, Iming Santoso alias Budhi Cipto, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, Zhu Xuxiong, Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick.
Setelah proses peradilan, Serge divonis hukuman mati pada tahun 2007. Kala itu merupakan upaya pengajuan peninjauan kembali pertama Serge. Sementara itu, direktur pabrik ekstasi, Budi Sucipto, beserta komisarisnya, Benny Sudrajat, kini masih dalam masa menunggu hasil putusan PK. Mereka divonis hukuman mati pada 2006 dan mengajukan PK tahun lalu.
Berdasarkan Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.
(meg)