Pengacara Serge Ragukan Efektivitas Hukuman Mati RI

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 10:08 WIB
"Sampai saat ini pun polisi dan BNN masih menangkapi pengedar narkoba setiap hari," kata Nancy. Serge jadi satu-satunya terpidana mati yang eksekusinya ditunda.
Terpidana mati Serge Areski Atlaoui ditunda eksekusinya. (Reuters/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nancy Yuliana, pengacara terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, tak percaya penerapan hukuman mati oleh pemerintah Indonesia bakal membuat negara ini bebas dari kasus narkoba.

“Tim hukum Serge menentang hukuman mati, termasuk bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Kami meragukan efek jeranya. Sampai saat ini pun polisi dan BNN (Badan Narkotika Nasional) tetap menangkapi pengedar narkoba setiap hari. Artinya kasus narkoba tidak hilang,” kata Nancy kepada CNN Indonesia, Senin (27/4).

Eksekusi mati terhadap Serge sendiri ditunda karena tim hukumnya mengajukan langkah hukum baru, yakni melayangkan gugatan atas penolakan grasi Serge oleh Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini, sehari menjelang eksekusi mati Selasa esok (28/4), Serge menjadi satu-satunya terpidana mati kasus narkoba gelombang dua yang lolos sementara dari eksekusi. (Baca: Serge Lolos Eksekusi Mati, Keluarga Masih di Nusakambangan)

Hukuman mati, menurut Nancy, tak bisa dibenarkan dari sisi penegakan hak asasi manusia. Selama ini, kata dia, lebih banyak orang terjebak kasus narkoba karena urusan kekurangan uang. Ia lantas mencontohkan Mary Jane, terpidana mati asal Filipina yang grasinya juga ditolak Presiden Jokowi (Baca: Mary Jane Dieksekusi Besok, Presiden Filipina Temui Jokowi)

“Mary Jane itu bukan orang kaya. Dia dijebak karena butuh uang, makan, dan biaya untuk keluarganya,” kata Nancy. (Baca: Seribu Lilin demi Selamatkan Mary Jane dari Eksekusi Mati)

Dia tak tahu proses hukum yang diajukan timnya untuk Serge akan butuh berapa lama sebelum diputus pengadilan. Yang jelas selama proses hukum masih berlangsung, Serge masih punya harapan hidup.

Serge divonis mati terkait perannya dalam pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga di dunia yang berlokasi di Serang, Banten. Serge merupakan peracik ekstasi di pabrik tersebut. Total ada 9 orang dalam kasus itu yang dipidana mati. Mereka ialah Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Serge sendiri. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER