Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Alex Usman

A Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2015 16:45 WIB
Sambil meminta penangguhan penahanan kepada penyidik Polri, pengacara Alex Usman membawa matras, selimut, serta baju ganti untuk kliennya.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman (tengah) dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta, Kamis (30/4). (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Alex Usman, tersangka kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di DKI Jakarta, mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Senin sore (4/5). Kedatangan tim kuasa hukum Alex ke Bareskrim adalah untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.

Ahmad DJ. Afandi dan Eri Rossatria, kuasa hukum Alex, datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 15.30 WIB didampingi beberapa orang di belakangnya. Mereka semua langsung bergegas masuk ke Kantor Bareskrim Polri dan hanya berkata sedikit ke awak media.

"Iya kami datang untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Nanti ya," kata Eri singkat saat hadir di Bareskrim Polri, Senin (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum Alex pun membawa beberapa barang untuk diberikan pada kliennya. Barang-barang tersebut berupa matras, selimut, serta baju ganti.

Barang-barang tersebut dibawa dengan menggunakan sebuah kardus oleh orang-orang di belakang Alex Usman. Diketahui sebelumnya, Alex resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim pada Kamis malam (30/4) setelah menjalani pemeriksaan di hari yang sama.

Hari ini adalah pemeriksaan pertama Alex setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Alex dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim di Rumah Sakit Siloam Jakarta Barat pada Kamis malam (30/4) setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Alex Usman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta. Sementara itu, Zaenal Soleman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu, menurut Mabes Polri, kemungkinan bisa berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS.

Kepolisian memaparkan, pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan ini akan disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER