Hadi Poernomo Penuhi Panggilan KPK soal Korupsi Pajak BCA

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 10:29 WIB
Setelah mencabut gugatan praperadilan, Hadi Poernomo menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi di KPK.
Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, 23 April 2015. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 1999, Hadi Poernomo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (5/5). Bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut menyambagi gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 09.30 WIB.

Hadi datang mengenakan setelan jas berwarna hitam lengkap dengan kopiah hitam. Ketika ditanya awak media, dia enggan berkomentar dan melenggang pergi.

"HP dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan keberatan pajak BCA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada awak media di kantornya, Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi disangka menyalahgunakan wewenang melalui kebijakan yang dikeluarkan saat menjadi Direktur Jenderal Pajak. Kebijakan menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak penghasilan (PPh) BCA tahun pajak 1999 yang dia terbitkan, disangka menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.

Sebelumnya, pada Kamis (23/4), Hadi Poernomo telah menjalani pemeriksaan. Dia mengaku dicecar 10 pertanyaan tim penyidik lembaga antirasuah soal kebijakan tersebut.

Hadi ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang pada tanggal 21 April 2014. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar.

Bermula pada Juli 2003, Bank BCA mengajukan surat keberatan pengenaan pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) atau kredit macet Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

Pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh mengirimkan surat pengantar risalah yang berisi keberatan atas permohonan BCA dan pernyataan menolak permohonan tersebut kepada Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak.

Pada 17 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo bagi Dirjen Pajak untuk memberikan keputusan final atas permohonan BCA, Hadi membuat keputusan yang mengagetkan. Dia balik mengirimkan nota kepada Direktorat PPh agar mengubah kesimpulan.

Hadi meminta kesimpulan yang semula menolak agar diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Namun, belum selesai bawahannya mengubah risalah, 18 Juli 2004, Hadi justru menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) sebagai tindak lanjut telah diterimanya keberatan yang diajukan BCA.

Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER