Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi permintaan Jero Wacik. JK siap membela jika memang ada unsur-unsur keliru dalam proses hukum penahanan.
"Ini kan sudah masuk ranah hukum. Kalau KPK bisa membuktikan ya tentu dibela dipengadilan," kata JK usai menghadiri acara Seminar Proteksi & Monetisasi Hak Kekayaan Intelektual untuk Industri Film di Indonesia , Jakarta, Rabu (6/5).
Kendati demikian, JK akan turut menyimak proses hukum yang berjalan dan meminta Jero mengikuti prosedur hukum yang berlaku saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik atas sangkaan melakukan pemerasan di kementerian yang dipimpinnya. Penahanan dilakukan setelah Jero menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam.
"Saya mohon Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Pak Wapres JK, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, Presiden keenam, saya mohon dibantu. Saya merasa diperlakukan tidak adil," ujar Jero di Gedung KPK, Selasa (5/5). Usai menyampaikan permintaan itu, Jero lalu dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. (Baca juga:
Jalani Pemeriksaan, Jero Wacik Enggan Ditahan KPK)
Selain mantan menteri ESDM, Jero Wacik juga pernah menjabat sebagai Menteri Pariwisata dibawah pemerintahan SBY-JK pada periode 2004-2009. Jero juga mantan petinggi partai pimpinan SBY, Partai Demokrat.
Modus pemerasan yang dilakukan Jero di dua kementerian, ESDM serta Pariwisata dan Kebudayaan, sebut KPK
dilakukan melalui instruksi kepada beberapa unit kerja di bawah kementerian.
Jero menyalahhgunakan wewenangnya di dua kementerian saat menjadi menteri. Pola yang mirip digunakan Jero di dua lembaga tersebut. Pemerasan dilakukan untuk mencari tahu mekanisme penganggaran baik mekanisme pemasukan maupun pengeluaran di DOM (Dana Operasional Menteri), maupun proses-proses pengadaan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Jero.
Saat menjabat sebagai Menteri ESDM Jero disebut KPK mendapat uang Rp 9,9 miliar daru
pemerasan maupun penyalahgunaan kekuasaanya dengan memaksa. Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah DOM.
Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif. (Baca juga: Jero Wacik Sebut Penetapan Tersangka Dirinya Dipolitisasi)
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar.
Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hel)