Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku tidak mempersoalkan perihal laporan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ke kantor lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman pada Rabu (6/5).
"Enggak apa-apa, itu boleh. Untuk koreksi kami juga karena kami ingin bekerja dengan baik. Jadi jangan tertutup," ujar Budi di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Pelaporan Novel ke Ombudsman terkait sejumlah penyidik Polri yang dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses penangkapan Novel beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel yang didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Ombudsman sekitar pukul 11.30 WIB Rabu ini. Mereka menemui sejumlah pimpinan Ombudsman untuk memberikan laporan pengaduan. Serah terima laporan ini dilakukan melalui forum yang tertutup.
Menurut kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, penyidik Korps Bhayangkara telah menyalahgunakan wewenang, salah satunya membatasi akses pengacara untuk mendampingi klien.
Novel ditangkap pada Jumat dini hari (1/5) di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia kemudian dibawa ke kantor Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Pengacara Novel yang kemudian menyusul ke Bareskrim pukul 2.00 WIB mengatakan tidak dapat mendampingi Novel. Mereka baru diperbolehkan menemani Novel saat pagi hari pukul 8.30 WIB, setelah bertengkar terlebih dulu dengan penyidik.
Sebelumnya, Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu dengan dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Penetapan tersangka dilakukan pascatindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu, Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
(utd)