Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno didakwa memberi duit gratifikasi alias suap senilai US$ 140 Ribu untuk bekas Ketua Komisi VII (Bidang Energi) DPR RI periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan uang US$ 140 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Sutan melalui Iryanto Muchyi (anggota Komisi Energi DPR), dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negera untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Tim Jaksa KPK yang diketaui Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5).
Duit diberikan untuk memuluskan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP tahun 2013) Kementerian ESDM di DPR. Usulan dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi Energi pimpinan Sutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 27 Mei 2013, sekitar pukul 18.00 WIB, Waryono menerima telepon dari Sutan untuk meminta bertemu di Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan, hadir pula anak buah Waryono, Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial. Mereka membicarakan pembahasan tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII yang akan diadakan esok harinya, tanggal 28 Mei 2013.
Waryono meminta Sutan untuk mengatur jalannya rapat di DPR. Menanggapi permintaan tersebut, Sutan menyanggupinya dan menyerahkan urusan teknis kepada Iryanto Muchyi.
Selanjutnya, tanggal 28 Mei 2013, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui orang suruhannya, menemui Waryono dan menyerahkan sebuah tas kertas. Tas tersebut berisi uang pecahan Dolar Amerika. Selanjutnya, Waryono menuliskan rincian penghitungan duit yang akan diserahkan ke Komisi VII.
Daftar yang menerima duit suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah US$ 7.500, 43 anggota Komisi VII masing-masing sejumlah US$ 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumkah US$ 2.500. "Uang dimasukkan ke dalam amplop warna putih dan dituliskan 'A' untuk 43 anggota, 'P' untuk pimpinan dan 'S' untuk sekretariat.
Iryanto selaku orang kepercayaan Sutan pun menemui Waryono di Gedung Kementerian ESDM untuk menerima duit gratifikasi. Selepas itu, Iryanto kembali menuju Gedung DPR dan memberikan duit ke ruangan Sutan dengan menyuruh anak buahnya, Iqbal.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Menanggapi dakwaan tersebut, Waryono dan tim kuasa hukumnya berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. Waryono pun usai sidang berdalih dirinya tak melakukan korupsi. "Dakwaan banyak yang salah," katanya usai sidang. Lebih lanjut, Waryono mengklaim saat dirinya menjabat sebagai sekretaris jenderal, Kementerian ESDM justru mencetak prestasi.
"Tidak ada (program fiktif). Masa sekjen urus pemeliharaan gedung, coba. Anda tahu dong sekjen itu kan di atas, di Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA tidak mengurusi pemeliharaan gedung, apalagi sepeda sehat. Itu pekerjaan di bawah, pekerjaan Pejabat Pembuat Komitmen," kata Waryono usai sidang.
(hel/hel)