Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno didakwa menerima duit gratifikasi sebanyak dua kali, masing-masing berjumlah US$ 284 ribu dan US$ 50 ribu, dari bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM," kata tim jaksa yang diketuai oleh Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5).
Duit diberikan terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2013 yang diajukan Kementerian ESDM untuk dibahas dalam rapat kerja dengan anggota DPR. Baik Kementerian ESDM maupun SKK Migas merupakan mitra kerja Komisi VII DPR yang membidangi energi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 28 Mei 2013 bertempat di kantor Sekretariat Jenderal ESDM, terdakwa menerima uang sebesar US$ 284,86 ribu. Pada hari Rabu 12 Juni 2013, terdakwa menerina uang dari Rudi melalui Hermawan (pegawai SKK Migas)," kata Jaksa.
Menanggapi dakwaan tersebut, Waryono berang. "Uang US$ 284 ribu itu uang dari Tuhan. Masa Tuhan gratifikasi ke saya?" ujarnya usai sidang.
Waryono berdalih duit yang ia terima merupakan hasil usahanya sendiri saat mengabdi selama 42 tahun untuk Indonesia.
Atas tindak pidana tersebut, Waryono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga:
GP Ansor, HMI, PMII Disebut Ikut Terima Duit Korupsi ESDMPejabat ESDM Habiskan Duit Korupsi 68,7 Juta untuk Makan dan Hiburan
(agk)