DPRD DKI Jakarta Bahas Bantuan Hukum untuk Lulung

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 16:49 WIB
Nantinya, tiap anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat kasus hukum bisa punya hak untuk meminta bantuan kepada DPRD DKI selaku lembaga.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (kiri), M Taufik (kedua kiri), Triwisaksana (kedua kanan), dan Ferrial Sofyan (kanan) mengangkat tangan usai memimpin rapat paripurna, Kamis (26/2). (Antara/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta mempertimbangkan untuk menyediakan bantuan bagi anggotanya yang terlibat kasus hukum. Pembahasan mengenai bantuan hukum ini digelar pimpinan DPRD DKI Jakarta sore ini, Kamis (7/5).

"Dibahas pertimbangannya apa (untuk memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan). Bisa saja nanti DPRD memberi bantuan hukum," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Politikus Gerindra itu menyatakan jika wacana pemberian bantuan terlaksana, maka tiap anggota DPRD yang terlibat kasus hukum nantinya punya hak untuk meminta bantuan pada DPRD sebagai lembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tiap anggota Dewan yang terlibat kasus hukum juga memiliki kebebasan untuk tetap menggunakan kuasa hukum mereka tersendiri. “Tergantung anggota Dewan, misalnya yang bermasalah mau ambil bantuan hukum dari DPRD atau punya pengacara sendiri," kata Taufik.

Simak FOKUS: Ini soal Lulung dan Perkara UPS

Saat ini ada dua anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang diperiksa polisi. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana dari Fraksi PPP dan anggota DPRD Fahmi Zulfikar dari Fraksi Hanura. (Baca: Bakwan Enak di antara Djan Faridz, Prasetyo, dan Lulung)

Lulung dan Fahmi saat ini menjadi saksi dalam kasus markup pengadaan alat suplai listrik atau uninterruptible power supply (UPS) pada APBD 2014. Kedua anggota Dewan tersebut sampai awal Mei ini telah dipanggil tiga kali oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (Baca: Cerita Seputar Pemeriksaan 11 Jam Lulung di Bareskrim)

Dalam kasus pengadaan UPS ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Untuk Alex Usman, Bareskrim telah menahannya pada Kamis malam (30/4) atau di hari yang sama saat Lulung menjalani pemeriksaan. (Baca: Lulung Siap Ditahan Jika Terbukti Bersalah) (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER