Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10.05 WIB. Kader Partai Demokrat tersebut diperiksa untuk kasus pemerasan di kementerian yang dipimpinnya saat era Susilo Bambang Yudhoyono.
Tak seperti sebelumnya, kali ini Jero datang mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Selain itu, Jero datang menggunakan mobil tahanan lembaga antirasuah. Ia dijemput dari tempatnya mendekam, Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Ketika disapa awak media, Jero hanya tersenyum dan melenggang pergi ke dalam gedung. Ia juga tak berkomentar soal permohonan penangguhan penahanan dengan meminta perlindungan mantan Presiden SBY, Presiden Jokowi, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Baca juga:
JK Minta Jero Wacik Ikuti Proses Hukum Saja)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Selasa (5/5), Jero menjalani pemeriksaan hingga sembilan jam. Sekitar pukul 19.50 WIB, ia telah resmi ditahanan lembaga antirasuah. Alasannya, agar Jero tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulang tindakannya.
Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca juga:
Sutan Bhatoegana di Pusaran Utang, Gratifikasi dan Judi Tinju)
(hel)