KPK: Fatwa MA Tak Bisa Atur Penyidik dari TNI atau Independen

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 12:01 WIB
Muncul saran agar Komisi Pemberantasan Korupsi meminta fatwa dari Mahkamah Agung untuk dapat merekrut penyidik dari TNI karena UU KPK tak mengatur soal itu.
Ribuan prajurit TNI di Dermaga Ujung, Makoarmatim, Surabaya, Jatim, Senin (6/10). (Antara/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menyatakan fatwa Mahkamah Agung tak dapat mengatur soal penyidik lembaga antirasuah, baik penyidik independen maupun wacana penyidik dari perwira tinggi tentara Nasional Indonesia. (Baca: KPK Bidik Prajurit TNI untuk Direkrut)

"Fatwa MA itu tidak berkaitan dengan perlindungan penyidik independen, karena aturan internal yang memberikan status penyidik independen," ujar Indriyanto kepada CNN Indonesia, Selasa (12/5).

Pasal 45 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, penyidik yang bekerja di lembaga antirasuah itu diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Pengangkatan dan pemberhentian dikeluarkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang bekerja di KPK memiliki masa jabatan empat tahun. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia KPK.

Lebih lanjut, ujar Indriyanto, penyidik independen diatur oleh Peraturan Komisi KPK. "Sudah ada aturannya," kata dia.

Indriyanto yang pakar hukum pidana itu juga menampik keterkaitan fatwa MA dengan wacana penyidik dari prajurit TNI."Fatwa MA tidak terkait dengan wacana penyidik TNI mengingat ada keterbatasan aturan UU TNI dan KPK," ucapnya. (Baca: KPK Jamin Tak Bakal Tabrak Aturan untuk Pekerjakan TNI)

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tak mengatur soal penugasan prajurit TNI untuk KPK. Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyebut, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Alhasil apabila seorang prajurit berkehendak bergabung dengan KPK, ia harus pensiun dini terlebih dahulu dan menjalani proses rekrutmen laiknya orang lain. Hal tersebut dialami oleh Kolonel Purnawirawan Abdul Jalil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keamanan KPK. Sebelum melepas seragam TNI, TNI bergabung di Polisi Militer. (Baca: Syarat Prajurit Gabung ke KPK: Mundur dari TNI)

Simak selengkapnya di FOKUS: KPK Rekrut Perwira TNI

Saran agar KPK meminta fatwa MA supaya bisa merekrut penyidik dari TNI sebelumnya muncul dari mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Alasannya, menurut Hehamahua, masih ada kerancuan soal definisi penyidik dalam UU KPK.

UU KPK, ujar Hehamahua, tak secara spesifik menyebut penyidik KPK harus berasal dari Polri. UU itu juga tak tegas melarang KPK untuk merekrut penyidik di luar anggota Polri. UU hanya menyatakan penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Oleh sebab itu Hehamahua berpendapat penyidik KPK seharusnya bisa berasal dari mana saja asal memenuhi syarat dan lolos seleksi. (Baca penjelasan TNI: Kami Punya Orang untuk Semua Posisi di KPK) (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER