Suap Akil, Bekas Bupati Tapanuli Dihukum Empat Tahun Penjara

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2015 19:16 WIB
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas dakwaan menyuap bekas Ketua MK saat sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
Terdakwa Raja Bonaran Situmeang,sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Raja Bonaran Situmeang atas dakwaan menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah selama empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Raja Bonaran Situmeang dengan pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta apabila tidak bisa digantikan maka diganti dua bulan kurungan," ujar Hakim Ketua M Mukhlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). Hakim menilai Bonaran tidak mendukung upaya negara untuk memberantas korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim juga tak mengabulkan tuntutan soal pencabutan hak politik selama delapan tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal keringanan tersebut, hakim mempertimbangan jasa yang telah dilakukan Bonaran saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah. Lebih lanjut, majelis berpendapat Bonaran masih memiliki keluarga yang perlu dibiayai.

"Terdakwa (Bonaran) memerintahkan memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar," ujar Hakim Anggota Alexander Marwata saat sidang.

Sebelumnya, Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011 hingga 2016. Mereka menang dari dua rivalnya, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara setelah Pilkada digelar tanggal 12 Maret 2011.

Tak terima dengan hasil tersebut, Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit serta pasangan Dina Samosir-Hikmal Batubara menggugat Berita Acara Penetapan KPUD Tapanuli Tengah ke Mahkamah Konstitusi.

Saat proses sidang berlangsung, Akil selaku Hakim Konstitusi yang ikut mengadili dan memutus perkara, disebut dalam dakwaan telah menelepon Bakhtiar Achmad Sibarani, anggota DPRD Tapanuli Tengah, untuk berbicara dengan Bonaran.

Dalam telepon, Akil meminta duit Rp 3 miliar, yang kemudian diubah menjadi Rp 2 miliar, kepada Bonaran untuk dikirimkan ke rekening perusahaan milik isteri Akil, CV Ratu Samagat. Dalam slip setoran, Akil meminta dituliskan 'angkutan batu bara'.

Pada tanggal 22 Juni 2011 dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh majelis hakim konstitusi. Saat itu, Akil Mochtar menjadi selaku salah satu majelis. Pada putusannya, MK menolak permohonan dari rival Bonaran.

Atas tindak pidana tersebut, Bonaran melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Menanggapi vonis tersebut, Bonaran mengaku kecewa. Ia justru mempertanyakan saksi yang dihadirkan jaksa lembaga antirasuah dinilai tak dapat membuktikan dakwaan.

"Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memastikan akan banding atau tidak," katanya usai sidang.

Sementara itu, jaksa KPK Pulung Rinandoro menjelaskan pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk memutuskan langkah selanjutnya.

"Kansnya akan banding karena ada tuntutan kami yang tidak dipenuhi, seperti permohonan hukuman tambahan pencabutan hak-hak politik," katanya usai sidang. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER