KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Lombok Barat ke Bali

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 14:12 WIB
Zaini Arony selanjutnya bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali.
Bupati Lombok Barat Zaini Arony ketikan ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3). Zaini ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat tahun anggaran 2010-2012. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati nonaktif Lombok Barat Zaini Arony dipindahkan dari Rumah Tahanan Podam Jaya Guntur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan Kerobokan, Bali. Selanjutnya, Zaini bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini perkara Zaini Arony dilimpahkan ke tahap dua ke penuntutan sekaligus tersangka dipindahkan. “Hari ini akan diberangkatkan ke Bali. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kerobokan. Rencanananya (berkas kasus) akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar," kata Priharsa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).

Merujuk Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukum. Pasal selanjutnya menjelaskan, daerah hukum yakni tempat terdakwa tinggal, berdiam terakhir, tempat ditemukan atau ditahan, serta tempat di mana kebanyakan saksi tinggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK resmi menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat pada 12 Desember 2014.

Zaini disangka memeras uang kepada pengusaha PT Djaja Business Group (DBG) untuk meloloskan perizinan kawasan wisata lapangan golf di Lombok Barat. Ia mengantongi duit Rp 2 miliar. Terlebih, aset Zaini melonjak hingga Rp 5,131 miliar per 1 Juli 2013 merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf 3 dan Pasal 23 UU Tipikor karena diduga memaksa seorang investor berikan sejumlah barang dan uang," ujarnya.

Sejumlah barang pemberian pengusaha perusahaan yakni dua unit mobil Toyota Innova, jam rolex, cincin permata mata kucing, uang Rp 400 juta, uang Rp 300 juta, uang Rp 2 miliar, dan dua bidang tanah di Kecamatan Sokotong dengan luas 9.889 meter persegi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER