Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini perkara Zaini Arony dilimpahkan ke tahap dua ke penuntutan sekaligus tersangka dipindahkan. “Hari ini akan diberangkatkan ke Bali. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kerobokan. Rencanananya (berkas kasus) akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar," kata Priharsa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaini disangka memeras uang kepada pengusaha PT Djaja Business Group (DBG) untuk meloloskan perizinan kawasan wisata lapangan golf di Lombok Barat. Ia mengantongi duit Rp 2 miliar. Terlebih, aset Zaini melonjak hingga Rp 5,131 miliar per 1 Juli 2013 merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sejumlah barang pemberian pengusaha perusahaan yakni dua unit mobil Toyota Innova, jam rolex, cincin permata mata kucing, uang Rp 400 juta, uang Rp 300 juta, uang Rp 2 miliar, dan dua bidang tanah di Kecamatan Sokotong dengan luas 9.889 meter persegi. (obs)