Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik pemegang saham PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hasan Widjaja. Penyidikan terkait kasus korupsi pemberian hadiah atau gratifikasi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti).
"Ada panggilan terhadap tersangka HW (Hassan Widjaja) atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait izin operasional PT Indokliring terhadap Bappebti," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
Informasi Hassan dibutuhkan untuk menguak tabir modus korupsi yang dilakukan dirinya dan kedua tersangka lain yang telah ditahan. Keduanya adalah Direktur Utama PT BBJ Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham PT BBJ Sherman Rana Krishna. (Baca:
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kasus Bappebti)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jumat (23/4), dua rekan Hassan tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK. Setelah diperiksa sekitar tujuh jam, keduanya keluar gedung komisi antirasuah mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Mereka disangkakan memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya untuk memuluskan permohonan izin operasional.
Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kasus Bappebti merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Syahrul delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan, pada 12 November 2014.
Syahrul terbukti memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto untuk menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional.
(obs)