Mantan Wali Kota Makassar Pertimbangkan Gugat Balik KPK

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 19:31 WIB
Ilham Arif ada kemungkinan melaporkan KPK secara pidana karena penyidiknya dinilai melakukan kebohohan di pengadilan.
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali (tengah) didampingi tim kuasa hukum saat Humphrey R. Djemat (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) saat konprensi pers, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin mempertimbangkan untuk menggugat balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah memenangkan gugatan prapredilan atas penetapan tersangka pada dirinya. Ilham Arif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar 2006-2012.

Kuasa hukum Ilham Arif, Johnson Panjaitan menyatakan, tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil paska memenangkan gugatan praperadilan ini.

“Ya ada beberapa rencana langkah hukum untuk menggugat balik KPK. Tapi mesti harus kami diskusikan dulu dengan klien kami,” ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu langkah hukum yang hendak diambil, sebut Johnson adalah kemungkinan melaporkan secara pidana para penyidik KPK yang menangani dugaan korupsi Ilham Arif. Laporan pidana itu isinya menyatakan para penyidik KPK melakukan kebohongan saat memberikan di persidangan atas penetapan tersangka Ilham Arif.

Lalu gugatan terkait rusaknya nama baik dan kredibilitas Ilham Arif dan keluarga besarnya akibat penetapan tersangka oleh KPK yang disebut oleh Johnson sewenang-wenang. “Ya bayangkan kerugian yang harus diterima klien kami dan keluarganya akibat penetapan (tersangka) yang dilakukan oleh KPK,” katanya.

Hanya saja, Johnson menegaskan kembali, rencana langkah hukum itu akan didiskusikan lagi dengan Ilham Arif. Gugatan itu akan dilakukan jika Ilham Arif sepakat atas masukan dari tim kuasa hukumnya.

Sebagaimana diketahui, sore tadi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Ilham Arif atas KPK. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup,” katanya saat membacakan putusan.

Hakim juga menyatakan pemblokiran rekening, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Yuningtyas menyatakan pemulihan nama baik dan hak-hak Ilham Arif. Sedang permintaan ganti rugi Rp 1.000 tidak dikabulkan.

Menanggapi hal tersebut, lembaga antirasuah bersikeras mengantungi dua alat bukti korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2012 yang disangkakan pada Ilham. Pada saat sidang berlangsung, komisi antirasuah sengaja tak menunjukkan bukti materiil.

"Pengadilan praperadilan itu tidak bicara materi. Kami waktu itu memang tidak menunjukan bukti-bukti secara materiil karena kami anggap praperadilan itu tidak bicara substansi materi tapi prosedur," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP.

Dalam gelar perkara kasus PDAM tersebut, lembaga antirasuah mengklaim telah menemukan bukti permulaan yang cukup. "Dalam forum ekspose, sudah diputuskan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IAS (Ilham Arif Sirajuddin) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.

Namun demikian pihak KPK menghormati keputusan hakim. "Kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait putusan hakim tersebut," kata Johan.

Sebagaimana diketahui, Ilham Arif ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, yaitu pada 7 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada tahun 2006-2012.

Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar. Ilham diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP‎.
Selain Ilham, KPK juga menetapkan Dirut PT Traya Tirta Hengki Widjadja sebagai tersangka dari pihak swasta. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER