KPK Nilai Hakim Praperadilan Eks Wali Kota Makassar Lalai

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 12:09 WIB
Menurut pimpinan KPK, hakim praperadilan tak bisa melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang termasuk ranah yuridis dalam pokok perkara korupsi.
Tiga Plt. pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Taufiequrachman Ruki (tengah), Indriyanto Seno Aji (dua kiri) dan Johan Budi Sapto Pribowo (dua kanan), berfoto bersama pimpinan KPK yang lama, Adnan Pandu Praja (kiri) dan Zulkarnain (kanan) usai pelantikan plt. pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai hakim gugatan praperadilan eks Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirjaduddin, Yuningtyas, lalai dalam memvonis.

"Kami menyayangkan karena ada kelalaian dari putusan hakim. Hakim melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang merupakan soal yuridis dalam pokok perkara tindak pidana korupsi," ujar Indriyanto ketika dihubungi.

Seno berpendapat, praperadilan tak berwenang memutus keabsahan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. Harusnya, praperadilan menilai prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan tersebut, Seno dan pimpinan lainnya masih merumuskan upaya hukum selanjutnya, apakah kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

Sebelumnya, Ilham ditetapkan sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan.

Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.

Sebelum putusan tersebut diterbitkan MK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka KPK sekaligus bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo resmi ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya menggugat lembaga antirasuah jauh sebelum MK mengeluarkan putusan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER