Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bos PT Sentul City Tbk sekaligus bekas Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng untuk dihukum 6,5 tahun bui. Jaksa Surya Nelli menilai Swie Teng terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dan merintangi penyidikan kasus serupa untuk terdakwa lain sekaligus anak buahnya, Yohan Yap.
"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan lima bulan," ujar Jaksa Surya Nelli saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut jaksa, Swie Teng terbukti menyerahkan duit Rp 4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan di Jonggol, Bogor. Duit diserahkan oleh orang suruhan Swie Teng, Yohan Yap kepada HM Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor untuk diteruskan kepada Rachmat Yasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Swie Teng juga terbukti menghalangi penyidikan Yohan dengan menyuruh pegawainya memindahkan dokumen yang menjadi alat bukti dan menyuruh saksi berbohong saat sidang.
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Swie Teng, Rudi Alfonso, menuturkan bakal mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Dalam nota pembelaan, Rudi bakal menjelaskan kliennya tak menghalangi penyidikan Yohan.
Alih-alih demikian, perintangan justru untuk diri Swie Teng sendiri. "Buktinya Yohan bisa dihadirkan dan Yohan dituntut serta dihukum sempurna. Berarti bukan untuk Yohan tapi untuk dirinya karena ketakutan," ucap Rudi usai sidang.
Rudi menambahkan, merintangi penyidikan untuk diri sendiri tak bisa didakwaan. "Tidak tepat kalau tersangka dibebankan menghilangi penyidikan untuk dirinya. Kami akan menjelaskan itu untuk pembelaan. Kami akan bandingkan dengan putusan sebelumnya," kata Rudi.
Terhadap dakwaan menyuap Rachmat, Rudi hanya pasrah. "Karena putusan sebelumnya sudah terbukti dan inkracht," ujarnya.
Putusan sebelumnya yang dimaksud yakni untuk Yohan Yap. Yohan terbukti menjadi perantara suap Swie Teng dan Rachmat. Yohan divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Suap dimulai ketika Swie Teng mengajukan permohonan rekomendasi ruislag kawasan hutan seluas 2.754,85 hektare pada tanggal 10 Desember 2012. Atas permohonan tersebut, Rachmat Yasin mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor.
Pada 18 April 2013, dilakukan ekspos tukar menukar kawasan hutan PT BJA di ruang rapat Dinas Pertanian dan Kehuyanan Bogor. Pertemuan diikuti oleh HM Zairin dan sejumlah anak buah Swie Teng yakni Yohan Yap, Heru Tandaputra, Ardi Anwar, Dodi Supriyadi, serta Tardi.
Pada 20 Agusus 2013, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan untuk PT BJA. Namun tak seluruh kawasan disetujui, hanya seluas 1.668,47 hektare. Sisanya, tercatat sebagai lahan izin usaha tambang atas nama PT Indocement Tunggal dan PT Smindo Resources. Surat rekomendasi pun macet.
Pada 6 Februari 2014, Yohan Yap dan Heru mendatangi Rachmat Yasin di rumah dinasnya, Cibinong, Bogor. Pada saat itu, Yohan menyerahkan duit senilai Rp 1 miliar. Pada 17 Februari, Rachmat membuat surat permohonan penjelasan ihwal 2.754 hektare kawasan hutan PT BJA yang tidak dapat dikeluarkan izinnya.
Pada Maret 2014, Yohan menyerahkan duit Rp 2 miliar. Pada bulan yang sama, Rachmat terus mendesak HM Zairin untuk mencari celah argumentasi soal tumpang tindih kawasan hutan antara PT BJA dengan PT Indocement Tunggal dan PT Semindo Resources.
Setelah melewati beberapa proses, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan Surat Nomor: 522/624-Distanhut Perihal rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan.
Dalam surat tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektare. Namun terkait lahan yang tumpang tindih, surat izin milik PT Indocement akan tetap berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
Untuk memenuhi "komitmen suap", Yohan kembali menyerahkan duit senilai Rp 1,5 miliar kepada Rachmat melalui HM Zairin. Duit diserahkan di Taman Budaya Sentul City, Kabupaten Bogor. Dalam kode sandi percakapan, keduanya menggunakan istilah "15 batang tanaman" untuk menyebut duit suap tersebut.
Atas suap tersebut, Swie Teng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Swie Teng diancam lima tahun penjara.
Selain itu, Swie Teng didakwa mendesain modus pengaburan bukti korupsi dan menyuruh anak buahnya berbohong saat sidang.
Saat pemeriksaan, dua orang anak buahnya membatalkan Berkas Acara Pemeriksaan. Kedua orang tersebut mengaku telah diperintahkan Swie Teng untuk berbohong sesuai dengan skema yang telah direncanakan.
Swie Teng memerintahkan Teteung Rosita, Roselly Tjung, dan Dian Purwheny untuk memindahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2754,85 hektare atas nama PT BJA kepada Bupati Bogor. Pemindahan dokumen agar tidak dapat disita oleh penyidik KPK.
Selain itu, Swie Teng juga didakwa memerintahkan Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni alias Nini menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS) dan PT Multihouse Indonesia (PT MI) sebesar Rp 4 miliar. Perjanjian tersebut digunakan sebagai modus untuk menutupi bukti aliran duit suap.
PT BPS melakukan kongkalikong dengan PT MI yang dipimpin oleh istri Yohan Yap, Nini. Duit perjanjian jual beli didakwa merupakan duit suap untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Penyerahan duit dilakukan oleh Yohan Yap. Suap digunakan untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan.
Untuk menutupi jejaknya, Swie Teng menyuruh anak buahnya berbohong. Roselly, Suwito, Dian, dan Tina S Sugiro diperintahkan untuk memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan penyidik KPK tentang kepemilikan PT BPS sebagai milik Haryadi Kumala (adik Swie Teng), padahal sebenarnya milik Swie Teng.
Swie Teng disebutkan dalam surat dakwaan, mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut untuk merintangu penyidikan FX Yohan Yap. Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
(rdk)