Komnas PA Ajukan Pencabutan Hak Asuh Orangtua Penelantar Anak

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 17:40 WIB
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak meyakini bahwa sikap orangtua lima anak di Cibubur telah memenuhi syarat pencabutan.
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak meyakini bahwa sikap orangtua lima anak di Cibubur telah memenuhi syarat pencabutan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, berencana mengajukan pencabutan hak asuh anak korban penelantaran orangtua untuk kemudian diberikan kepada keluarga lain. Menurut Aris, tindakan kedua orangtua dari lima orang anak di Cibubur telah memenuhi syarat pencabutan.

"Komnas anak akan minta penetapan pengadilan untuk mencabut hak asuh kedua orang tuanya, karena syarat untuk mencabutnya sudah terpenuhi," ujar Arist setelah mengunjungi korban penelantaran di SOS Children Villages, Jakarta Timur, Senin (18/5).

Arist menyatakan ada beberapa hal yang mendukung pencabutan hak asuh orang tua terhadap anak antara lain orang tuanya telah dinyatakan oleh polisi sebagai pecandu narkoba, memiliki perilaku yang menyimpang, serta telah melakukan penelantaran terhadap kelima anaknya selama beberapa bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah memenuhi persyaratan tidak cakap secara hukum dan UU perlindungan anak dapat mencabut hak asuh anaknya," ujarnya.

Arist menyatakan komnas anak selain akan melakukan pemulihan terhadap kelima anak yang mengalami trauma akut itu juga akan bekerja sama dengan children village dan psikolog untuk melakukan terapi psikologis.

Arist mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemulihan terhadap kondisi psikologis kelima anak korban penelantaran dengan mendatangkan psikolog serta akan melakukan kerjasama dengan kemeterian terkait dan SOS Villages Children yang menampung kelima anak tersebut saat ini.

Pekan lalu, tepatnya Jumat (15/5), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Sosial dan Kepolisian menjemput lima anak di bawah umur yang ditelantarkan orang tua mereka di Cibubur, Jakarta Timur. Mereka dibiarkan berkeliaran di luar rumah selama lebih dari satu bulan, tanpa pernah dipanggil pulang.

Saat ini kelima anak masih dalam penanganan KPAI. Sementara kasus kekerasan yang dilakukan orang tua mereka ditangani Polda Metro Jaya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER