Pasangan Penelantar Anak Dan Korban Batal Dipertemukan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2015 13:38 WIB
Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda menyatakan bahwa pertemuan orang tua dan anak korban penelantaran belum pasti terlaksana di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Pasangan suami isteri orang tua penelantaran anak Utomo Permono dan Nurindria, seusai mengikuti rangkaian penyidikan yang dilakukan Tim Visum RS Polri Kramatjati dan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda menyatakan pertemuan orang tua dan anak korban penelantaran belum pasti terlaksana di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, hari ini. Sebab hingga saat ini proses assessment yang dilakukan oleh tim kesehatan dari Rumah Sakit Polri terhadap pasangan penelantar anak masih berlangsung. 

Erlinda mengatakan proses assessment merupakan permintaan dari tim visum dari RS Polri Kramat Jati dan hingga saat ini ia belum belum bisa memberikan kepastian terhadap hasil pemeriksaan, karena masih menunggu.

"Jadi sebenernya polda yang lebih paham soal hasil visum dan agenda pertemuan. Ini serangkaian penyidikan dan assessment ," ujar Erlinda di depan ruang Poliklinik Eksekutif RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Erlina menjelaskan perihal status pelimpahan pengasuhan kelima anak korban penelantaran akan dilakukan setelah proses assessment selesai. Saat ini proses yang dilakukan oleh tim dokter saat ini baru sekitar 30-40 persen.

Terkait dengan kondisi kelima anak saat ini, Erlina mengatakan salah satu anak kondisinya sedang dalam keadaan sakit. Namun ia menegaskan bahwa mereka masih dalam pendampingan dan pengawasan dari tim KPAI. (Baca juga: Polda Metro Tangkap Penyuplai Sabu Pasutri Penelantar Anak)

Hingga kini KPAI masih mengawal laporan awal yang diterima oleh pihaknya, yaitu terkai penelantaran anak. Orang tua terancam dijerat pasal 76b, 76c junto pasal 80 tentang undang-undang perlindungan anak bila nanti hasil visum membuktikan hal teraebut. Akibat perbuatan mereka, KPAI mengatakan pasangan orangtua yang diduga menelantarkan anak-anak mereka, Utomo Purnomo dan Nurindria, bisa dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Erlina juga menyampaikan bahwa salah satu dari kelima anak korban penelantaran sebenarnya merindukan orang tuanya. "Yang kecil ingin bertemu dengan orang tuanya," ujarnya sebelum meninggalkan RS Polri Kramat Jati. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER