Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda menyatakan pertemuan orang tua dan anak korban penelantaran belum pasti terlaksana di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, hari ini. Sebab hingga saat ini proses
assessment yang dilakukan oleh tim kesehatan dari Rumah Sakit Polri terhadap pasangan penelantar anak masih berlangsung.
Erlinda mengatakan proses
assessment merupakan permintaan dari tim visum dari RS Polri Kramat Jati dan hingga saat ini ia belum belum bisa memberikan kepastian terhadap hasil pemeriksaan, karena masih menunggu.
"Jadi sebenernya polda yang lebih paham soal hasil visum dan agenda pertemuan. Ini serangkaian penyidikan dan
assessment ," ujar Erlinda di depan ruang Poliklinik Eksekutif RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Erlina menjelaskan perihal status pelimpahan pengasuhan kelima anak korban penelantaran akan dilakukan setelah proses
assessment selesai. Saat ini proses yang dilakukan oleh tim dokter saat ini baru sekitar 30-40 persen.
Terkait dengan kondisi kelima anak saat ini, Erlina mengatakan salah satu anak kondisinya sedang dalam keadaan sakit. Namun ia menegaskan bahwa mereka masih dalam pendampingan dan pengawasan dari tim KPAI.
(Baca juga: Polda Metro Tangkap Penyuplai Sabu Pasutri Penelantar Anak)
Hingga kini KPAI masih mengawal laporan awal yang diterima oleh pihaknya, yaitu terkai penelantaran anak. Orang tua terancam dijerat pasal 76b, 76c junto pasal 80 tentang undang-undang perlindungan anak bila nanti hasil visum membuktikan hal teraebut. Akibat perbuatan mereka, KPAI mengatakan pasangan orangtua yang diduga menelantarkan anak-anak mereka, Utomo Purnomo dan Nurindria, bisa dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Erlina juga menyampaikan bahwa salah satu dari kelima anak korban penelantaran sebenarnya merindukan orang tuanya. "Yang kecil ingin bertemu dengan orang tuanya," ujarnya sebelum meninggalkan RS Polri Kramat Jati.
(sip)