Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan modus investasi atau pembelian kondotel yang dilakukan PT Royal Premier Internasional.
Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan PT RPI berperan sebagai pihak ketiga yang menghubungkan developer dengan investor atau calon pembeli.
Sejauh ini, total kerugian dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp 8 triliun. Sementara, jumlah korban penipuan mencapai 1.157 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Sub Direktorat Fismondev AKBP Arie Ardian mengatakan PT Royal Premier Internasional telah melakukan penipuan dan pencucian uang sekitar 4 tahun.
"Mereka sudah sejak September 2011 hingga Agustus 2014," kata Arie di Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/5).
Hingga kini polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial CAL selaku Komisaris PT. RPI yang telah di tangkap saat sedang melakukan transaksi dengan konsumen di Epicentrum, Jakarta Selatan dan IB Direktur Utama PT. RPI yang statusnya DPO karena diketahui saat ini berada di Seoul, Korea Selatan.
Arie mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka seperti meyakinkan kalau dana investor atau pembeli dapat dikembalikan pada tahun ke-10 hingga tahun ke-15. Ide tersebut berasal dari kedua tersangka, CAL dan IB.
PT RPI, yang diwakilkan oleh kedua tersangka, juga meyakinkan para pembeli untuk menaruh uang mereka dengan mengaku memiliki proyek pembangunan kondotel di 12 lokasi.
Setelah calon pembeli terbujuk, uang hasil penjualan tidak sepenuhnya diberikan kepada pihak developer dan unit kondotel tidak diserahkan kepada pembeli. Unit kondotel dimasukan oleh para tersangka ke polis asuransi dengan nama pribadi tersangka, keluarga atau karyawan PT RPI dan sebagian atas nama para investor.
Lebih jauh lagi, uang hasil penjualan sebagian dialirkan ke rekening pribadi para tersangka serta digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka untuk membeli rumah, tanah dan serta kendaraan.
Atas tindakan tersebut, para tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang sebagaimana tercantum dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
(utd)