Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus yang melibatkan Ratu Atut Chosiyah. Setelah divonis tujuh tahun penjara untuk kasus suap pilkada Lebak, bekas Gubernur Banten itu kini harus menghadapi kasus dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan.
Untuk kasus pemerasan ini, penyidik lembaga antirasuah memanggil sekretaris pribadi Atut saat menjabat sebagai orang nomor satu di Banten, Alinda Agustine Quintansari, dan pembantu rumah tangga Atut, Eneng Sumiyati alias Sumi.
Merujuk jadwal resmi KPK, pemeriksaan diadakan hari ini (26/5) oleh tim penyidik di gedung lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memanggi Alinda dan Sumi, penyidik KPK juga telah memanggil anak sulung Atut, Andika Hazrumy pada 22 September 2014 silam. Selain itu, lima karyawan di lima perusahaan rekanan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, juga telah diperiksa. Wawan adalah adik Atut yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.
Lima karyawan yang dijadikan saksi itu adalah marketing PT Matesu Abadi Donnianus Robby, karyawan PT Sarandi Karya Nugraha Nuraeni Setya, karyawan PT Dharma Polimetal Santoso B Kusuma, Direktur PT Global Jaya Medika Mohammad Ridwan, dan Direktur PT Alfa Sarana Makmur Kaharmuddin.
Atut bersama Wawan ditengarai menggelembungkan anggaran dana pengadaan alat kesehatan proyek bernilai Rp 9,3 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sur)