KPK Periksa Asisten dan Pembantu Atut dalam Kasus Alkes

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 13:55 WIB
Penyidik KPK memanggil asisten Atut saat menjadi Gubenur Banten, Alinda Agustine dan pembantu rumah tangganya Eneng Sumiyati untuk diperiksa sebagai saksi.
Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah tiba di Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (21/11). Atut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dengan pemerasan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus yang melibatkan Ratu Atut Chosiyah. Setelah divonis tujuh tahun penjara untuk kasus suap pilkada Lebak, bekas Gubernur Banten itu kini harus menghadapi kasus dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan.

Untuk kasus pemerasan ini, penyidik lembaga antirasuah memanggil sekretaris pribadi Atut saat menjabat sebagai orang nomor satu di Banten, Alinda Agustine Quintansari, dan pembantu rumah tangga Atut, Eneng Sumiyati alias Sumi.

Merujuk jadwal resmi KPK, pemeriksaan diadakan hari ini (26/5) oleh tim penyidik di gedung lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum memanggi Alinda dan Sumi, penyidik KPK juga telah memanggil anak sulung Atut, Andika Hazrumy pada 22 September 2014 silam. Selain itu, lima karyawan di lima perusahaan rekanan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, juga telah diperiksa. Wawan adalah adik Atut yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.

Lima karyawan yang dijadikan saksi itu adalah marketing PT Matesu Abadi Donnianus Robby, karyawan PT Sarandi Karya Nugraha Nuraeni Setya, karyawan PT Dharma Polimetal Santoso B Kusuma, Direktur PT Global Jaya Medika Mohammad Ridwan, dan Direktur PT Alfa Sarana Makmur Kaharmuddin.

Atut bersama Wawan ditengarai menggelembungkan anggaran dana pengadaan alat kesehatan proyek bernilai Rp 9,3 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER