ICW: Jokowi Harus Dukung Deponering Kasus Pimpinan KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 15:54 WIB
ICW menganggap deponering atau penghentian perkara demi kepentingan umum sebagai satu-satunya solusi untuk menyudahi 'kriminalisasi' terhaap KPK.
Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Novel Baswedan. (Antara/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga antikorupsi nonpemerintah Indonesia Corruption Watch berpendapat Presiden Jokowi mesti menempuh deponering –penghentian perkara demi kepentingan umum–  atas kasus-kasus yang menimpa pejabat dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: KPK Belum Negosiasi Deponering Kasus dengan Polri)

Deponering dianggap ICW sebagai satu-satunya solusi untuk menyudahi proses hukum yang diklaim lembaga itu sebagai bentuk ‘kriminalisasi’ terhadap komisioner nonaktif KPK. (Baca juga: Johan Budi Desak Jokowi Deponering Kasus Bambang Widjojanto)

Koordinator ICW Adnan Adnan Topan Husodo menyatakan Jokowi seharusnya ‘pasang badan’ untuk KPK. Tanpa peran Jokowi, pengusutan kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan penyidik Novel Baswedan, dikhawatirkan bakal terlunta-lunta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Presiden harus mem-backup agar upaya penegakan hukum bisa diselesaikan lebih cepat," kata Adnan di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (26/5).

Adnan menilai ekses dari kasus-kasus yang menimpa pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta penyidik KPK Novel Baswedan, ialah monopoli pengertian penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

Penegakan hukum, menurut Adnan, akhirnya menjadi semacam jargon yang pengertiannya dikuasai oleh penegak hukum untuk pengusutan kasus. Padahal, imbuhnya, pengusutan perkara jajaran pentolan KPK di Kepolisian selama ini kerap diiringi kejanggalan dan kontroversi.

"Jadi jangan sampai makna ‘penegakan hukum’ selama ini disalahartikan oleh penegak hukum itu sendiri," ujar Adnan.

Penegakan hukum bagi Adnan tak melulu dimaknai dengan pengusutan perkara, sebab penegakan hukum merupakan upaya pencarian keadilan, termasuk penghentian kasus yang dianggap ‘mengada-ada.’

"Demi kepentingan publik dan reformasi hukum, Presiden bisa meminta Kejaksaan Agung untuk mengentikan kasus ini," kata Adnan.

Polri sendiri enggan menanggapi wacana deponering kasus pimpinan nonaktif KPK karena deponering bukan kewenangan Kepolisian. (Baca: Polri Enggan Tanggapi Kemungkinan Deponering Kasus Bambang Widjojanto) (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER