Bambang Widjojanto akan Gugat Praperadilan Ulang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 17:31 WIB
Keinginan Bambang Widjojanto untuk kembali melayangkan gugatan praperadilan dilakukan lantaran Polri malah melimpahkan berkas Bambang ke kejaksaan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memenuh panggilan pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Selasa, 03 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto akan melayangkan kembali gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Mabes Polri. Gugatan tersebut untuk membatalkan dan menghentikan penyidikan dalam kasus pengarahan kesaksian palsu saat Bambang menjadi pengacara dalam sengketa pilkada tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rencananya kami akan daftarkan lagi praperadilan Bambang Widjojanto, karena hingga saat ini belum juga ada itikad baik Polri, yang ada malah kejaksaan nyatakan berkas sudah lengkap," kata kuasa hukum Bambang, Bahrain, kepada awak media, Selasa (26/5).

Namun Bahrain belum memastikan kapan rencana gugatan tersebut bakal didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara pihak Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara Bambang telah lengkap. Penyidik Polri pun bakal menyerahkan tanggung jawab tersangka sekaligus barang buktinya ke jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Bahrain beranggapan, penyidik Polri dan jaksa justru sengaja mempercepat penanganan kasus kliennya. "Agar masuk perkara pokok di pengadilan dan akan mengakibatkan gugurnya praperadilan Bambang Widjojanto," tuturnya.

Sebelumnya, Bambang telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Korps Bhayangkara. Namun gugatan telah dicabut menyusul putusan komisi pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan nihilnya pelanggaran kode etik saat Bambang menjadi kuasa hukum Ujang. Peradi memutuskan bukti kasus tersebut tak cukup.

Atas dasar putusan tersebut, Bambang melalui kuasa hukumnya juga tengah menunggu  kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Polri menjerat Bambang dengan Pasal 242 juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER