Kuasa Hukum Muncikari RA Ajukan Penangguhan Penahanan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 21:18 WIB
Pieter Eli, kuasa hukum RA, mengatakan kakak RA siap menjadi penjamin agar adiknya tidak melarikan diri.
Kapolres Jakarta Selatan Kombespol Wahyu Hadiningrat bersama kasatreskrim AKBP Audi Latuheru menunjukkan barang bukti telepon genggam blackberry milik tersangka RA saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5). (AntaraFoto/ Agung Pambudhy).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kuasa hukum seorang muncikari berinisial RA, Pieter Eli, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas kliennya di kepolisian resor Jakarta Selatan, pada Senin (25/5) terkait kasus prostitusi online.

"Senin kemarin kami sudah masukan surat permohonan penangguhan penahanan atas klien saya RA, " kata Pieter saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).

Pieters mengatakan anggota keluarganya, yaitu kakak RA menjadi pihak penjamin agar adiknya tidak melarikan diri. Ia juga menjamin RA akan kooperatif jika sewaktu-waktu pihak kepolisian memanggil kliennya untuk diperiksa kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut lagi, Pieters mengatakan pihak Polres belum memastikan apakah permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan atau tidak.

"Polres masih memeriksa beberapa saksi termasuk para artis yang terlibat sehingga Polres belum memastikan apakah permohonan ini dikabulkan atau tidak," ujar Pieters.

Pieters kemudian menjelaskan kliennya hanya sebagai penghubung sehingga tidak bisa sepenuhnya dijadikan otak dari praktik prostitusi tersebut. "Jangan hanya RA yang menanggung dosa kalau artis tidak dipanggil mending SP3 saja kasus ini," ujarnya.

Pieters juga meminta polisi tidak tebang pilih dalam memanggil dan memeriksa orang-orang yang terlibat dalam kasus kliennya. "Saya minta semua kontak yang ada dipanggil semua, RA hanya tumbal karena artis-artis tersebut bukan lagi anak kecil, punya akal sehat dan melakukan hal tersebut tanpa paksaan RA," ujar Pieters sebelum mengakhiri pembicaraan.

Sebelumnya, seorang muncikari berinisial RA dan perempuan yang dijualnya, AA, telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan pada pertengahan Mei. Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, RA berada di posisi teratas dalam jaringan bisnis bisnis remang-remang yang dibangunnya.

Dalam menjalankan binisnya, RA menawarkan harga yang sangat fantastis yakni berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 200 juta untuk sekali kencan dengan durasi waktu tiga jam. Jumlah ini belum termasuk biaya sewa bintang hotel bintang lima yang harus dibayar pelanggan.

RA diketahui memiliki 200 PSK yang biasa ditawarkannya melalui pesan instan Whatsapp dan Blackberry Messengger. Pemasaran yang bersifat sangat personal ini membuat jaringan RA susah diendus. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER