Kuasa Hukum Denny Sebut Uang Ditampung di Bank untuk Dihitung

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 11:33 WIB
Penyidik menduga pihak rekanan membuka rekening atas nama perusahaan yang digunakan sebagai bank persepsi atau bank penampung dana.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (dua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Iryanto Subiakto, membenarkan aliran dana dari pemohon paspor dalam sistem Payment Gateway sempat dimasukan ke bank, bukan ke kas negara. Dia berargumen, kala itu uang disalurkan ke bank untuk dihitung.

"Satu hari tidak mungkin mereka langsung masuk ke kas negara kan, jadi harus dihitung dulu, kan. Itu digunakan untuk penghitungan, tidak untuk diendapkan," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/5) malam.

Hal tersebut disampaikan Iryanto usai mendampingi Denny menjalani pemeriksaan keempat. Menurut kuasa hukumnya yang lain, Heru Widodo, pertanyaan terkait penampungan dana itu tidak ditanyakan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tadi itu adalah pertanyaan terhadap fakta yang Wamen (Denny) ketahui. Terhadap hal lain yang tidak diketahui, tidak dipertanyakan," ujarnya.

Kepolisian mempersoalkan arsitektur sistem pembayaran paspor secara elektronik tersebut. Menurut polisi, penampungan dana dari pemohon paspor sebelum memasuki kas negara adalah perbuatan melanggar hukum.

Dalam kasus ini, penyidik menduga pihak rekanan membuka rekening atas nama perusahaan yang digunakan sebagai bank persepsi atau bank penampung dana. Terkait dugaan ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Central Asia, Jahja Setiatmadja.

Merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. Bank tersebut semestinya ditunjuk Menteri Keuangan.

Pihak kepolisian mengatakan yang menjadi masalah dalam kasus ini adalah pihak perusahaan rekanan membuka rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana dari wajib bayar pemohon paspor, sebelum akhirnya masuk ke dalam kas negara.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyatakan seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.

Sayangnya, Denny pun enggan berkomentar banyak ketika ditanya. “Jangan sekarang, supaya tidak sepotong-sepotong,” ujarnya.

Dalam kasus ini, bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga bertanggungjawab sebagai otak dari sistem yang dia sebut sebagai terobosan untuk mempermudah pembayaran paspor itu.


(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER