Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyelesaikan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi implementasi sistem pembayaran elektronik Payment Gateway, Selasa malam (26/5).
Meninggalkan gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada 21.20 WIB, Denny berkeras tidak melakukan korupsi dalam kasus ini. "Sekarang dianggap ada tindak pidana korupsi itu dari sisi penyidik Polri, dari sisi kami tidak ada korupsi," ujarnya.
Dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai substansi terkait kasus yang menjeratnya. Alasannya, dia tidak mau penjelasannya tidak utuh. "Pada saatnya nanti akan saya jelaskan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Denny, Heru Widodo, mengatakan kliennya diberondong 43 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut pada pokoknya mempertanyakan pertemuan-pertemuan terkait implementasi sistem Payment Gateway.
"Tidak semuanya Wamen (Denny) mengetahui," kata Heru.
Dalam kasus ini, Denny ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengoteki program yang malah berbalik menjeratnya. Menurut Denny, dia mencetuskan program tersebut semata untuk mempermudah masyarakat dan menghindari calo serta tindak pidana korupsi.
(rdk)