Oknum TNI Penusuk Aktivis Jopi Diperiksa POM AL

Joko Panji Sasongko, Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2015 10:50 WIB
Pemeriksaan dilakukan setelah pihak POM AL memeriksa seluruh berkas yang dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan.
Jenazah Jopi Peranginangin ketika dipindahkan dari RSPP ke RS Polri, Kramat Jati, untuk diautopsi. CNNIndonesia/Christie Stefanie
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (POM TNI AL) Lantamal III tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penusukan aktivis Jopi Peranginangin. Pemeriksaan dilakukan setelah pihak POM AL memeriksa seluruh berkas yang dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan.

"Iya, sudah dilimpahkan oleh Polres Jakarta Selatan ke kami. Dan kini (pelakunya) sedang dalam pemeriksaan kami," ujar Komandan POM AL Lantamal III Kolonel Ade Permana seusai mengikuti apel Operasi Patuh Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/5).

Namun Ade enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait pemeriksaan terhadap anggotanya yang berpangkat Praka itu yang diduga melakukan penusukan hingga menyebabkan tewasnya Jopi. Ade menyerahkan pemberian keterangan pada Kadispen TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Manahan Simorangkir. Namun ketika Mahanan dihubungi, telepon selulernya tidak terangkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktivis penggiat lingkungan dan masyarakat adat Jopi Peranginangin tewas ditikam dari belakang oleh pelaku tak dikenal di depan sebuah kafe di Kemang Selatan, pada Sabtu (23/5) dini hari. Menurut keterangan saksi, Jopi awalnya hanya berniat menengahi cekcok yang terjadi antara saksi dengan pelaku.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Mochamad Fuad Basya menyatakan apabila nanti pelaku terbukti melakukan pembunuhan maka akan mendapat sanksi yang berat. “Pasti itu, termasuk pemecatan, lihat pasal-pasalnya nanti. Di Mahmil hukuman mati juga ada,” kata Fuad saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (27/5).

Fuad menambahkan, kasus pidana yang melibatkan oknum anggota TNI diadilinya di peradilan militer. “Semuanya seperti itu, apapun kasusnya, tidak di peradilan umum,” tutur Fuad.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER